Susi Tak Peduli DPR Wacanakan Angket Soal Cantrang
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Wakil Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daniel Johan akan menggalang hak angket terkait dengan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Atas ancaman dari wakil rakyat tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mempersilakan DPR jika ingin menggalang hak angket dalam pelarangan cantrang.
"Ya silakan saja kalau ingin menggunakan hak angket," kata Susi di Kampus UMY, Yogyakarta, Sabtu 6 Mei 2017.
Susi menyatakan sebagai pembantu Presiden maka dia akan melaksanakan semua keputusan yang diperintahkan Presiden. "Presiden kan bilang kita harus move on. Ya beralih dengan alat tangkap lainnya yang ramah lingkungan," ujarnya.
Pemilik maskapai Susi Air ini juga mengatakan, pelarangan cantrang baru akan diterapkan Juni 2017 yang akan datang. Setelah sebelumnya diperpanjang selama enam bulan. "Sampai Desember masih boleh beroperasi dan KKP hanya urusi kapal di atas 30 gross ton," Â ungkapnya.
Susi pun mengaku pelarangan cantrang yang tak lain pukat harimau tersebut menguntungkan nelayan karena keberadaan ikan tetap terjaga. Tangkapan ikan juga bertambah banyak.
"Sekarang saya tanya kalau yang menggunakan kapal 30 gross ton itu nelayan bukan. Harganya kapal saja satu miliar. Apakah nelayan mampu beli," tanya Susi. "Sudah ya kalau masalah cantrang saya tidak mau jawab," tambahnya.