Penuhi USO, Operator Tetap Harus Bangun Infrastruktur
- VIVAnews/Muhammad Firman
VIVA.co.id – Operator telekomunikasi dianggap masih belum memahami pentingnya komitmen membangun infrastruktur telekomunikasi. Dengan memenuhi Universal Service Obligation (USO) dianggap sudah tak perlu lagi membangun jaringan di daerah luar dan terpencil.
Padahal, menurut pengamat telekomunikasi dari Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Ian Joseph, komitmen pembangunan yang mereka setujui ketika mendapatkan izin lisensi nasional tidak ada hubungannya dengan USO.
"Memang butuh dana yang tidak sedikit untuk bangun infrastruktur di daerah terpencil dan terluar Indonesia. Dana yang tidak sedikit tersebut dapat tercermin dalam besar atau kecilnya belanja modal atau capital expenditure (Capex). Semakin besar Capex, semakin mampu mereka membangun infrastruktur telekomunikasinya," ujar Ian, dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2017.
Artinya, kata Ian, operator yang mengalokasikan Capex minim mengindikasikan bahwa mereka tidak mau membangun di wilayah selain perkotaan. Mereka tidak melirik wilayah terluar maupun terpencil. Selain hanya mencari keuntungan, operator yang memiliki Capex minim juga bisa mencerminkan mereka hanya sebagai follower dari market leader yang telah terlebih dahulu membangun jaringan telekomunikasinya.
"Jika operator menjadi dominan di suatu wilayah maka mereka harus berani menggeluarkan Capex untuk membuka di daerah yang baru. Bukan hanya mengeluh saja dan menggantungkan pada dana USO. Bagi operator dengan Capex minim, jika dianggap daerah tersebut sudah menguntungkan, mereka baru mau menggelar jaringan," katanya.
Melihat kondisi operator hanya sebagai follower dari market leader, Ian menilai jika ada operator mendominasi sampai 70 persen di suatu wilayah, itu merupakan hal yang wajar. Sebab operator tersebut sudah berani menggelontorkan Capex untuk membuka di suatu daerah yang dikategorikan terluar dan tak menguntungkan.
"Sehingga wajar saja jika ada operator yang menjadi dominan di daerah tersebut dikarenakan merekalah yang pertama kali menggarap pasar di wilayah tersebut. Operator yang menjadi follower harus bisa menerima konsekuensinya," kata dia.
Jika mau merujuk pada UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sudah sangat gamblang dijelaskan. Sesungguhnya yang dilarang itu adalah praktik monopoli seperti menghalangi operator lain masuk di daerah tersebut.
“Jika ada operator beranggapan tarif salah satu operator terkesan mahal di suatu wilayah, maka banggunlah infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut agar konsumen bisa memiliki pilihan sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat. Jangan cuma mau membangun infrastruktur telekomunikasi dengan cara ‘nebeng’ saja. Itu sangat tidak fair,” papar Ian.