Tak Perlu Konflik, Izin Geo Dipa di PLTP Ada Sejak Didirikan
- Antara/ Novrian Arbi
VIVA.co.id – Konflik perusahaan Badan Usaha Milik Negara patungan PT Pertamina dan PT PLN, yaitu PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi terus berlanjut. Kali ini, masalah perizinan menjadi persoalan yang dibawa oleh PT Bumigas Energi ke ranah hukum, karena PT Geo Dipa Energi dianggap tidak memiliki izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menjelaskan, sebenarnya PT Geo Dipa Energi dibentuk pemerintah untuk menggarap lapangan panas bumi di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat. Keputusan pendirian Geo Dipa diambil, setelah proses musyawarah dan kajian mendalam dari pemerintah.
Awalnya, Dieng dan Patuha merupakan wilayah kerja panas bumi yang dikelola Himpurna California Energy Ltd (HCE) dan Patuha Power Ltd (PPL) dengan Pertamina. Namun, adanya krisis 1998, membuat pemerintah menangguhkan proyek itu. Akibatnya, pemerintah digugat ke arbitrase dan harus membayar US$500 juta ke dua kontraktor tersebut.
Menurutnya, kewenangan, hak dan izin Geo Dipa untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha telah ada sejak awal Geo Dipa dibentuk dan didirikan. Apabila kegiatan yang dilakukan Geo Dipa dianggap sebagai kegiatan yang ilegal, Pemerintah Indonesia (Kementerian ESDM) merupakan pihak pertama yang akan menghentikan kegiatan Geo Dipa.
Selain itu, Pemerintah Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar karena harus membayar ganti rugi sekitar US$500 juta sebagai akibat dari ingkar janji yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap perjanjian pembentukan Geo Dipa, Global Settlement Agreement.
"Ketentuan di UU Panas Bumi tidak dapat diterapkan kepada Geo Dipa, karena hak/kewenangan/izin Geo Dipa didapatkan melalui rezim lama yang dikecualikan di dalam ketentuan peralihan UU Panas Bumi, pemberian izin berdasarkan UU Panas Bumi harus melalui proses lelang yang dilakukan secara umum. Apabila Geo Dipa tidak menjadi pemenang tender, tentu saja Pemerintah Indonesia akan dianggap melakukan tindakan ingkar janji di dalam Global Settlement Agreement," Jelas Surya dalam keterangan, Kamis 4 Mei 2017.
Mantan Direktur Operasi Pertamina Geothermal Energi ini menegaskan Izin Konsesi tidak pernah dikenal di dalam hukum panas bumi di Indonesia. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Izin konsesi sendiri merupakan konsep yang dikenal di jaman penjajahan Belanda.
Sementara itu, Kuasa Hukum Geo Dipa Heru Mardijarto mengatakan tidak ada tindak pidana penipuan yang dilakukan Geo Dipa dalam perkara dengan Bumigas. Menurutnya, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas terbukti murni merupakan permasalahan perdata.
Hal ini lanjut dia, karena peristiwa yang dianggap telah terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.
Selain itu, Heru menduga terjadi kriminalisasi terhadap Geo Dipa yang mana telah menghambat berjalannya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset negara dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kami kembali menegaskan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia, karena perkara ini telah menghambat pelaksanaan proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha. Ini juga, tentunya menghambat program listrik 35 ribu MW Presiden Jokowi," ujarnya.