Pelaku Hoax Kung Fu Panda Divonis Dua Tahun Penjara
- dreamworks.com/kungfupanda
VIVA.co.id – Seorang pria bernama Jamye Gordon, yang terbukti melakukan penipuan dan klaim sepihak serta penuntutan hak royalti sebesar USDj12 Juta atau senilai Rp 159 miliar terhadap DreamWorks Animation, divonis kurungan penjara selama dua tahun oleh pihak pengadilan setempat. Jamye mengklaim sebagai kreator atau penemu karakter Kung Fu Panda.
Dilansir dari Deadline.com, kasus ini berawal dari tahun 2008 ketika Gordon melihat trailer pertama film Kung Fu Panda. Sebelum melihat trailer Kung Fu Panda, ia mengklaim membuat gambar animasi cerita tentang Panda berjudul "Panda Power"
"Dia telah membuat revisi perubahan dari ceritanya sehingga dibuat mirip dengan rancangan Kung Fu Panda buatan Dreamworks," ujar seorang pengacara Amerika Serikat kepada Deadline.
Di tahun 2011, Gordon dikonfrontir dengan pihak Dreamworks di persidangan yang dilakukan di daerah Massachusetts. Di tahun yang sama, ia meminta Dreamworks untuk membayarnya USD12 juta dan berjanji tidak akan melanjutkan kasus tersebut. Namun, Dreamworks menolak dan penyidikan berlanjut hingga dua tahun berikutnya.
Namun, selama penyidikan tersebut, Gordon rupanya terbukti telah menghapus fakta serta barang bukti yang relevan dari komputernya.
"Ia telah terbukti menghilangkan barang bukti relevan yang selama ini ia gunakan untuk berbohong dan menyusun strategi dalam kasusnya," ujar Jaksa Penuntut Federal.