Iwa K Menanti Keputusan Rehabilitasi
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Setelah pada Selasa kemarin menjalani penilaian medis dan psikologis oleh Tim Assessment Terpadu Badan Narkotika Nasional atau TAT BNN, hari ini musisi Iwa Kusuma atau Iwa K akan kembali menjalani proses assessment dari aspek hukum, dalam upayanya mendapat rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penggunaan ganja.
Hal ini sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh ketua TAT BNN, Kombes (Pol) Sutarso, yang menjelaskan bahwa pada proses assessment hukum hari ini pihaknya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Bandara Soekarno Hatta, Bareskim Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Kita akan libatkan tim penyidik dari BNN, Polres Bandara Soekarno Hatta, Bareskim Polri, dan dari Kejaksaan Agung, itu yang akan kita lakukan besok pagi sampai sore," kata Sutarso di kantornya, kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 2 Mei 2017 sore.
Dia menjelaskan, nantinya hasil pemeriksaan medis, psikologis, dan hukum itu akan dipaparkan sekaligus pada Rabu siang atau sore usai proses assessment selesai untuk selanjutnya dijadikan rekomendasi dan diserahkan kepada tim penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Karena nantinya keputusan apakah akan direhabilitasi atau tidak, mereka yang akan memutuskan," ujarnya.
Diketahui, Iwa K kedapatan membawa tiga linting ganja yang telah dicampurkan ke dalam batangan rokok, saat akan melewati pintu terminal 1B, Bandara Soekarno Hatta.
Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta, mantan suami Selfi KDI itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan ganja kering seberat neto 1.480 gram sebagai barang buktinya. (one)