Melanie Subono Laporkan Pemilik Yayasan Hewan Peliharaan

Melanie Subono resmi melaporkan pemilik kelompok penyelamat binatang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Artis dan aktivis sosial, Melanie Subono kembali melaporkan pemilik kelompok penyelamat binatang tempat penitipan hewan peliharaan bernama Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona ke Polda Metro Jaya.

Kali ini, Doni dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana Yayasan Animal Defenders Indonesia. Pasalnya, menurut penasihat hukum Melanie, Henri Indraguna mengatakan bahwa Doni, melalui akun media sosialnya, sudah pernah mengatakan bahwa Animal Defenders Indonesia merupakan yayasan yang ia dirikan.

Tapi, dana yang diberikan dari pada donatur ke yayasan Doni tidak jelas entah ke mana. Belum lagi Doni tidak menggunakan rekening yayasan, melainkan menggunakan rekening pribadi dalam menerima dana dari donatur sejak Animal Defenders Indonesia berdiri.

Padahal, menurut Henri, jelas-jelas bahwa sebuah yayasan harus memiliki rekening sendiri. Atas dasar itulah ia menduga bahwa telah ada penyelewengan dana yang dilakukan Doni yang tidak digunakan untuk yayasan sebagaimana mestinya.

"Dugaan kami, patut diduga saudara Doni buat satu yayasan, setelah itu galang dana, dan dana itu enggak dipakai sesuai yayasan dibuat. Jelas terbukti sekali bahwa transfer dana itu selama bertahun-tahun kepada rekening pribadi (Doni), bukan yayasan. Kalau yayasan harusnya ke rekening yayasan bukan pribadi,” jelas Henri di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 2 Mei 2017.

“Di medsos dia (Doni) mem-posting sudah buat yayasan, dan berkali-kali upload di medsos seolah-olah banyak orang yang sudah sumbang pada yayasan itu. Jumlahnya cukup fantastis," Henri melanjutkan.

Sementara itu, Melanie sendiri juga mempermasalahkan soal Doni yang tak pernah mempublikasikan laporan pengeluaran yayasan tersebut. Doni, kata dia, hanya mempublikasikan laporan pemasukan dana dari donatur ke Animal Defenders Indonesia.

Maka dari itu, Melanie mempertanyakan digunakan untuk apa dana dari para donatur ke Animal Defenders Indonesia. Ia menduga ada penyalahgunaan uang yayasan tersebut untuk dipakai memperkaya atau untuk kepentingan Doni semata, bukan Animal Defenders Indonesia. Melanie sendiri termasuk salah satu donatur Animal Defenders Indonesia.

Punya Hewan Peliharaan Reptil, Begini Cara Perawatannya

"Permasalahannya pengeluaran engggak dikeluarin, pemasukan aja, seolah-olah supaya menarik banyak yang menyumbang, sehingga pada ikut nyumbang," kata Melanie.

Laporan Melanie terhadap Doni sendiri bernomor LP/2108/V/PMJ/Dit.Reskrimum, Tanggal: 02 Mei 2017.Doni dikenakan Pasal 5 juncto Pasal 70 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Atas Perubahan UU RI No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Cesar Millan Akan Ramaikan Pet Fest Indonesia 2024 di ICE BSD

Sebelumnya diberitakan, artis dan aktivis sosial, Melanie Subono resmi melaporkan pemilik kelompok penyelamat binatang tempat menitipkan hewan peliharaan bernama Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona ke Polda Metro Jaya.

Dengan didampingi penasihat hukumnya, Henri Indraguna, Melanie datang ke Polda dan membuat laporan. Doni dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 302 KUHP tentang Penelantaran dan penyiksaan hewan.

4 Warga Kalbar Meninggal Dunia Akibat Rabies

Kasus yang menimpa anjing kesayangannya, menurut dia hanyalah satu dari banyak kasus yang menyeret Animal Defenders Indonesia. Ia mengaku menerima informasi dari orang-orang yang juga menitipkan hewan peliharaan ke Animal Defenders Indonesia, yang hewan peliharannya justru ditelantarkan, bukan dirawat.

Selain itu, Melaine juga mengaku bahwa dugaan tindak pidana penyiksaan hewan yang ia tuduhkan pada Doni mencuat setelah adanya kesaksian dari mantan karyawan Doni sendiri.

"Ada barang bukti foto sebelum dan sesudah anjing dirawat Animal Defenders. Ada bekas penyiksaan yang diambil karyawan. Dugaan kami kuat sekali ada penelantaran," kata Henri sambil menunjukkan bukti foto penelantaran hewan yang diduga dilakukan Animal Defenders Indonesia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 27 April 2017.

Laporan Melanie sendiri terdaftar dengan nomor laporan LP/2042/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 27 April 2017. Apabila terbukti, Doni terancam pidana penjara diatas empat tahun.

Terkait hal ini, VIVA.co.id sudah berupaya menghubungi Doni Hendaru. Namun, telepon genggamnya tidak dapat dihubungi. Pesan yang dikirim ke telepon yang bersangkutan juga belum dibalas. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya