Pengamat Usul Lelang Frekuensi Dilakukan Terpisah

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Pemerintah akan menggelar lelang frekuensi di dua kanal sekaligus.  Hal ini dirasa bukan solusi yang baik mengingat satu kanal frekuensi masih diributkan soal masalah hukum.

Lelang Frekuensi 10 Tahun ke Depan harus Lebih Optimal

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Muhammad Ridwan Effendi mengatakan, lelang bisa dilakukan terpisah untuk kanal 2,1 GHz terlebih dahulu seraya menunggu kanal 2,3 GHz selesai masalah hukumnya.

"Blok yang tidak mempunyai masalah hukum lelangnya didahulukan, sementara blok 2,3 GHz boleh ditunda. Toh, peserta lelang sudah jelas hanya empat operator. Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, dan Hutchison 3 Indonesia," ujar Ridwan.

10 Tahun BWA 2,3GHz, Kominfo Diminta Evaluasi Para Pemain

Dikatakannya, empat operator (Telkomsel, Tri, XL, baru Indosat) itu berpeluang sama karena faktor pemenang ditentukan oleh penawaran tertinggi, urgensi kebutuhan frekuensi dan dukungan dana. 

Sayang, untuk 2,1 GHz hanya ada dua blok yang tersedia sehingga yang akan menang hanya satu atau dua operator.

Beberapa Bulan Lagi, Indonesia Tentukan Frekuensi 5G

Namun pengamatan Ridwan, dari empat operator yang ada, ada dua operator yang sangat perlu frekuensi yaitu Telkomsel dan Tri. 

Jika Telkomsel hanya bid satu blok, maka Tri pantas yang kedua karena paling kesulitan frekuensi. Tri pertumbuhannya relatif cepat setelah Telkomsel, terutama pelanggan data," papar Ridwan.

Tri sendiri saat ini hanya menguasai lebar spektrum 20 MHz, dimana 10 MHz di frekuensi 1.800? MHz dan 10 MHz lagi di 2,1 GHz. Sementara ketiga operator lainnya menguasai spektrum 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,1 GHz dengan lebar pita 40 MHz lebih.

"Telkomsel kondisi keuangannya bagus, pasti bidnya paling mahal. Indosat pun belum perlu tambahan tapi kalau ada peluang," kata Ridwan.

Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020