Tender Frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz Disahkan pada Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Amal Nur Ngaziz.

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai status rencana lelang frekuensi pada pita 2,1 GHz dan 2,3 Ghz. Dia mengatakan, proses lelang akan jelas pada bulan depan. Sebab pada Mei, peraturan menteri untuk tender frekuensi itu akan disahkan. 

"Mei tanda tangan (peraturan menteri). Terus nanti implementasinya pertengahan tahun, Juni-Juli sudah keburu," kata dia ditemui usai seminar Indonesia LTE Conference 2017 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017. 

Dia memastikan ada dua blok yang akan dilelang dari frekuensi 2,1 GHz, yang mana masing-masing blok lebar pitanya 15 MHz. Sedangkan untuk frekuensi pada 2,3 GHz, Rudiantara belum mengungkapkannya. 

Frekuensi 2,3 GHz masih menyisakan masalah hukum, sehingga pemerintah masih menyelesaikannya. Namun hal itu tak mengubah rencana penandatanganan aturan tender dua frekuensi pada bulan depan. 

Dia juga menegaskan, status hukum frekuensi 2,3 GHz itu tak akan mengganggu rencana pemerintah untuk menata ulang frekuensi pada awal tahun depan. 

"Tak akan ganggu refarming 1 Januari 2018. Refarming akan selesai, siapa yang pindah sudah ada kesepakatan, sudah dibahas," jelasnya. 

Rudiantara mengungkapkan, untuk skenario refarming, para operator telekomunikasi sudah menjalani komitmen untuk menerima apapun hasil tender.

"Sudah pre agreed. Semua operator sudah sepakat skenario di mana, dan ke mana (penempatan blok frekuensi)," kata dia.

Sebelumnya, Rudiantara menegaskan, lelang kosong pada pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz itu hanya ditunjukkan kepada operator yang sudah berada pada dua frekuensi tersebut. Alasannya, kata Rudiantara, operator yang sudah ada lebih butuh kapasitas lebih di kota-kota besar. 

Pasrah, PT Jasnita Kembalikan Izin Frekuensi

Sekadar informasi, saat ini pita frekuensi 2,1 GHz yang memiliki total lebar spektrum 60 MHz diisi oleh empat operator, yaitu Tri menempati blok 1 dan 2 (10 MHz), Telkomsel di blok 3, 4, dan 5 (15 MHz), Indosat Ooredoo di blok 6 dan 7 (10 MHz), dan XL di blok 8, 9, 10 (15 MHz). Sedangkan yang kosong ada di blok 11 dan 12, usai ditinggalkan Axis setelah diakuisisi oleh XL pada 2014 lalu.

Sementara itu, di pita frekuensi 2,3 GHz total lebar spektrum 90 MHz, di mana 30 MHz dihuni oleh Smartfren, beberapa pemain broadband wireless access (BWA), seperti Internux (Bolt), sedangkan 30 MHz sisanya kosong. (one)

Bolt, First Media, ISP Milik Dirjen Aptika, Terancam Dicabut Lisensi
Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020