Nasib Tarif Layanan Grab Usai Revisi Permen
- VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id – Tarif layanan transportasi berbasis online memasuki babak baru setelah berlakunya aturan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Setelah direvisi Permen tersebut mengatur ketentuan tarif batas atas dan batas bawah layanan transportasi online atau daring.
Dalam aturan itu, usulan tarif batas bawah dan batas atas diserahkan pada pemerintah daerah, untuk kemudian diulas oleh Kementerian Perhubungan sebelum diterapkan tarif batas bawah dan atasnya.
Aturan Permen tersebut telah berlaku hampir sebulan. Ditanya terkait nasib tarif Grab, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengutarakan saat ini belum ada kejelasan tarif yang diusulkan pemerintah daerah.
Ridzki menegaskan, Grab berkomitmen untuk memberikan tarif layanan yang terjangkau bagi masyarakat. Dia menuturkan, hadirnya teknologi aplikasi transportasi membuat produktivitas masyarakat muncul.
"Driver lebih produktif. Kedua, pembagian hasil ke driver menjadi lebih besar untuk pola teknologi seperti ini, sehingga memungkinkan harga yang rendah," ujar dia ditemui usai seminar Indonesia LTE Conference 2017 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.
Dengan manfaat dua hal tersebut, dia menuturkan, maka sudah seharusnya pemerintah mendengar dan mengakomodasi kebutuhan dan keinginan industri kreatif tersebut. Dia berharap, Kementerian Perhubungan bisa menghasilkan dan menetapkan batas tarif transportasi daring yang tetap sesuai keterjangkauan masyarakat luas.
"Pemerintah bisa membaca situasi ini dan menangkap kesempatan ini untuk memberikan batasan tarif batasan bawah yang rendah, yang terjangkau,” kata dia.
Sebelumnya, ada 11 poin dalam revisi Permen 32 Tahun 2016 tersebut, salah satu poinnya tentang batas tarif angkutan sewa khusus.
Dalam poin ini, mengatur tentang tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi, penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah, dan penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. (one)