Pemerintah Akan Bebaskan Biaya Pengangkutan Gas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pemerintah akan membebaskan biaya pengangkutan gas bumi (toll fee) untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas (BBG) berupa compressed natural gas atau gas alam terkompresi (CNG). Upaya itu dilakukan sesuai pasal 15 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, upaya ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah dalam menarik minat pelaku usaha untuk ikut menyalurkan BBG bagi kebutuhan transportasi, serta menggenjot pembangunan infrastruktur BBG tersebut.
"Gas ini mengalir dari hulu melewati pipa, karena jumlahnya masih kecil, jadi dikasih diskon enggak ada fee (biaya) di tol pipa ini," kata Wiratmaja di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.
Ketika ditanya bagaimana skema diskon dan hingga kapan akan diberlakukan, Wiratmaja tak merincinya lebih detail. Dia hanya menekankan bahwa upaya ini dilakukan untuk penyaluran BBG dari pipa yang sudah ada.
"Namanya juga masa diskon, ya rugi-rugi dikitlah. Ini pemerintah nanti tolongin dulu. Skemanya ini baru untuk pipa existing," ujar Wiratmaja.
Dia mengaku, saat ini kementerian masih melakukan kajian mengenai insentif apa lagi, yang bisa ditawarkan pemerintah, demi merealisasikan program konversi bahan bakar minyak ke BBG untuk transportasi.
Wiratmaja menjelaskan, kondisi ini sudah sejalan dengan persiapan permen ESDM baru, yang akan membatasi margin keuntungan dari regasifikasi, penyaluran, dan penjualan gas.
"Dalam aturan baru, nantinya internal rate return alias tingkat pengembalian modal untuk fasilitas regasifikasi, dan pipa distribusi dibatasi tak boleh lebih dari 11 persen per tahun," ujarnya.