SPBU Susah Jual BBG, ini Penyebabnya
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA.co.id – Pemerintah segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pemanfaatan bahan bakar gas untuk Transportasi Jalan. Namun, masih ada sejumlah kendala yang harus dihadapi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengungkapkan terbatasnya ketersediaan infrastruktur dan sarana penunjang bagi pemanfaatan BBG merupakan kendala utama bagi proses pengimplementasian aturan tersebut.
"Infrastruktur gas belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia, sehingga Permen ini akan bertahap implementasinya. Maka, di mana ada jaringan pipa dan fasilitas yang suda ada, maka di situlah akan dilakukan (pemasangan dispenser BBG) terlebih dahulu," kata Wiratmaja di kantornya, kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.
Dia melanjutkan, sejumlah wilayah yang sudah memiliki infrastruktur dan sarana pendukung yang siap bagi penjualan BBG ini antara lain, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Semarang, Palembang, dan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Bahkan, untuk di wilayah Jabodetabek sendiri, Wiratmaja mengaku pihaknya telah memiliki peta jalan (Road Map) tersendiri. Yang menargetkan 150 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk segera terpasang dispenser gas sehingga mampu melayani pengisian BBG.
"Umumnya kita targetkan sudah terpasang pada 2018 mendatang," kata Wiratmaja
Pemerintah menurut dia, akan terus mendorong para pemilik SPBU untuk mempersiapkan infrastruktur dan memenuhi segala syarat untuk menjual gas.
"Maka kita harapkan 68 SPBU yang ada sekarang bisa ditambah lagi 150 SPBU yang bisa melayani BBG, yang harganya cuma Rp3.100 per liter equivalent pertamax," tambahnya. (ren)