Jokowi Targetkan 126 Juta Bidang Tersertifikasi
- Shintaloka Pradita Sicca / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menyebutkan program andalannya terkait pemerataan ekonomi. Program tersebut dikonkritkan melalui kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria dan kemitraan.
"Pertama, redistribusi aset dan reforma agraria. Posisi sekarang ini ada 126 juta bidang tanah tersertifikasi, yang 46 juta baru disertifikasikan. Artinya masih 60 persen lebih bidang tanah belum disertifikat," kata Jokowi dalam acara Peresmian Pembukaan Kongres Ekonomi Umat Tahun 2017 di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu 22 April 2017
Ia menjelaskan sebab 60 persen tanah belum disertifikat karena rakyat tidak miliki biaya untuk sertifikasi. Sebab lainnya, tanah-tanah itu berada di posisi, yang memang tidak seharusnya untuk pemukiman maupun lahan garapan.
Jokowi menyatakan ia menargetkan menteri agraria, dan Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan lima juta sertifikat untuk rakyat. Tahun depan, tujuh juta sertifikat, dan tahun berikutnya sembilan juta sertifikat untuk rakyat, nelayan, petambak, tukang becak, yang kemarin sudah kita mulai di Boyolali.
"Sudah kita serahkan 10.055 sertifikat, dan ini akan terus kita lakukan," ujarnya.
Dia menegaskan, dia selalu memberi target kepada para menterinya. Bila gagal mencapai tersebut maka jabatan menteri tersebut jadi taruhan.
"Itu urusan menteri, tahu saya target itu harus bisa diselesaikan, kalau tidak selesai urusannya akan lain, bisa diganti, bisa digeser, bisa dicopot dan lainnya. Karena kalau tak diberi target konkrit sampai kapan pun 126 juta tak bisa," kata Jokowi.
Selanjutnya, ia menuturkan saat ini terdapat 12,7 juta hektare lahan hutan. Terdapat sembilan juta haktare lahan yang nantinya akan ia bagikan. Meski begitu, ia menekankan redistribusi aset dan reforma agraria ini bukan bagi-bagi lahan.
"Saya tak mau kita hanya bagi-bagi kemudian tanah itu dijual lagi. Kita tahu juga harus tahu produktif atau tidak tanah itu, tidak bisa dibiarkan terlantar atau malah diperjualbelikan," kata Jokowi.