Buat Pemudik, Ganjil-Genap Diberlakukan Saat Mudik Lebaran
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Pemerintah berencana menerapkan aturan kendaraan berplat nomor ganjil-genap pada saat musim mudik Lebaran tahun 2017 ini. Aturan tersebut diharapkan bisa mengurangi kepadatan kendaraan di jalur-jalur mudik Lebaran.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, aturan ganjil-genap bagi kendaraan mudik itu sampai saat ini masih dibahas bersama Kementerian Perhubungan. Dia berjanji keputusan akhir mengenai aturan tersebut baru akan diputuskan pada Mei 2017 mendatang.
"Lagi dipikirkan (soal aturan ganjil-genap). Nanti Mei, pada saat pertengahan atau mulai (bulan) puasa, baru bisa mulai digunakan," ujar Luhut di kantornya, Kamis 20 April 2017.
Ia menilai, pemberlakuan aturan ini akan mampu mengurangi tingkat kemacetan di jalur-jalur mudik Lebaran, terutama di jalan tol. Apalagi, rencananya aturan ini memang akan diberlakukan di sejumlah ruas tol, yang kerap digunakan oleh para pemudik tersebut untuk menuju kampung halamannya.
"Kita sekalian ingin mendisiplinkan bangsa kita sendiri. Merencanakan empat hari (hari kerja) kan, jadi bisa. Yang sekarang lagi kita pikirkan, semoga Mei bisa final," kata Luhut.
Ketika ditanya apakah aturan ini akan berpengaruh terhadap ketetapan mengenai hari libur nasional, Luhut memastikan jika hal itu tidak akan terjadi. Sebab, penetapan aturan ganjil-genap bagi kendaraan di musim mudik Lebaran ini rencananya memang hanya dihitung di hari kerja saja, yakni dari Senin hingga Jumat.
"Ya enggak (berpengaruh). Kita udah hitung libur nasional, kan ada lima hari. Jadi kalau ada empat hari, dia bisa merencanakan planning-nya masing-masing lah," ujarnya.