BI Sebut Money Changer Tak Berizin Banyak di Bali
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Bank Indonesia mulai serius dalam menindak tegas penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, atau KUPVA BB yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke BI.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eny V. Panggabean mengingatkan, hal tersebut seiring dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan BI kepada para pelaku KUPVA BB tak berizin untuk mengurus izinnya paling lambat 7 April 2017.
Seperti diketahui, kewajiban KUPVA BB untuk memiliki izin dari BB tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
"BI telah melakukan penertiban tahap pertama pada 10 sampai dengan 13 April 2017 di wilayah kerja BI kantor pusat (Jakarta, Bogor, Depok), Kpw (kantor perwakilan) Sumatera Utara, Kpw Pematang Siantar, dan Kpw Bali dengan target 184 pelaku," ujar Eny di Jakarta, Senin 17 April 2017.
Ia menjelaskan, dari target 184 pelaku KUPVA BB tanpa izin sebanyak 95 pelaku ditertibkan, 71 target menghentikan layanan, dan 18 pelaku telah mengajukan izin ke BI.
Eny mengungkapkan, wilayah Bali, merupakan provinsi yang paling banyak ditertibkan, di mana dari total 95 pelaku yang ditertibkan sebanyak 47 pelaku berasal dari daerah tersebut. Kemudian, 36 pelaku dari Jakarta-Bogor, delapan dari Pematang Siantar dan empat dari Sumatera Utara.
"Pelaku usaha yang ditertibkan berbentuk money changer, toko emas, pengusaha tour & travel, maupun pengusaha lainnya seperti toko elektronik. 95 pelaku telah ditempeli stiker penertiban sampai dengan pihak berwenang dimaksud mengajukan izin ke BI," tuturnya.
Eny memaparkan lebihnya jauh, pelanggaran yang ditemukan pada penertiban tahap pertama di antaranya pemasangan tanda izin KUPVA palsu, penjualan izin KC oleh KUPVA berizin, kantor cabang tanpa izin BI dan tidak dipasangi identitas dan logo KUPVA.
"Pihak-pihak yang telah dipasangi stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras merusak, melepas, atau memindahkan stiker dimaksud dengan ancaman pidana sesuai pasal 232 KUHP," ujarnya. (asp)