Bebani APBD, Daerah Diminta Jangan Rekrut PNS
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo menyampaikan, dalam aturan tersebut, dalam jangka panjang, pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) akan disesuaikan dengan penerimaan negara.
“Terdapat potensi pengurangan hingga penambahan anggaran DAU berdasarkan penerimaan negara," kata Boediarso di gedung Kementerian Keuangan, Kamis 13 April 2017.
Menurutnya, melalui aturan ini, daerah juga harus siap apabila DAU nantinya lebih kecil dari pagu yang ditetapkan. Maka, perlu adanya efisiensi, di mana salah satunya adalah pada perekrutan aparatur sipil negara yang sangat membebani anggaran APBD.
"Daerah perlu tata kembali jumlah Aparatur Sipil Daerah. Jangan rekrut terus, apalagi tim sukses Pilkada, karena tim sukses direkrut jadi PNS daerah," tuturnya.
Boediarso menambahkan, pemerintah daerah harus meningkatkan penerimaan melalui potensi pajak yang memiliki. Caranya, bisa dengan menggandeng swasta dalam pembangunan untuk menambal kebutuhan pendanaan daerah. "Sekarang kan, daerah banyak gunakan transfer. Dia lupa bahwa ada sumber potensi yang lain," ujarnya.
Ia mengaku akan menggandeng perusahaan pelat merah juga harus dilakukan, misalnya pembangunan proyek. Dengan demikian, diharapkan target pembangunan daerah nantinya dapat tercapai.
"Itu bisa melalui pinjaman daerah, melalui PT SMI. Sekarang kita kembangkan dana pinjaman dengan tenor lebih panjang. Nanti, kalau tidak bayar jaminan potong DAU," ujarnya. (asp)