Kadin Dorong Alternatif Pembiayaan Lain di Sektor Properti
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia, akan membangun pasar bagi Dana Investasi Real Estat, atau DIRE di Tanah Air. DIRE sendiri merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal, untuk diinvestasikan pada aset real estate, atau properti.
Ketua Umum Kadin, Rosan P. Roeslani mengatakan, upaya ini dilakukan karena rendahnya pemanfaatan DIRE di Tanah Air. Sehingga, membuat sektor ini masih jauh tertinggal, jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
"DIRE ini tampaknya masih baru di Indonesia. Kami ingin membangun pasar DIRE ini, agar bisa berkembang juga, karena sampai saat ini Indonesia masih lebih rendah dari Singapura, Malaysia ,dan Thailand," kata Rosan di Jakarta, Selasa malam 11 April 2017.
Karena itu, Rosan mengajak semua stakeholder dan pihak-pihak terkait, untuk bersama-sama membuat inovasi dan terobosan pada salah satu jenis bidang pembiayaan keuangan di sektor properti ini.
Agar, ke depannya industri properti Tanah Air bisa lebih berkembang dengan banyaknya alternatif sumber pembiayaan. Dibandingkan dengan kondisi industri properti yang selama ini hanya menggantungkan pembiayaan dari sektor perbankan saja.
"Kita perlu memberlakukan terobosan di bidang pembiayaan ini. Jadi, bagaimana kita akan membangun sektor properti, tidak hanya dari perbankan saja. Tetapi, juga dari sektor lain, seperti misalnya bursa efek, dan lain sebagainya," ujar Rosan.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur soal fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan DIRE. Sebagai salah satu kebijakan yang termasuk di dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI keluaran akhir Maret 2016 silam.
Pokok kebijakan Fasilitas Pajak Penghasilan dan BPHTB untuk penerbitan DIRE itu, berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final, dan tarif BPHTB selama beberapa tahun.
Hal itu dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) mengenai PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu. Yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
Selain itu, ada pula penerbitan PP mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen, bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Nantinya, reksadana jenis DIRE ini bisa digunakan untuk membeli tanah, bangunan, gedung, perkantoran, hotel, apartemen, rumah sakit, saham, dan obligasi perusahaan pengembang. Di mana dana tersebut akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi untuk berbagai keperluan di sektor properti. (asp)