Pemerintah Pastikan Pajak Progresif Lahan Batal Diterapkan
- Rumahku.com
VIVA.co.id – Pemerintah membatalkan penerapan kebijakan pajak progresif bagi tanah dan properti yang menganggur. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi ekonomi dalam negeri yang saat ini dianggap tidak memungkinkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, dengan lesunya perekonomian Indonesia saat ini, pengenaan pajak progresif lahan terlantar ini dinilai malah akan mengganggu bisnis properti. Padahal, pemerintah masih membutuhkan dukungan industri properti dalam perekonomian.
"Kalau ekonomi sedang lesu, kemudian kami perkenalkan kebijakan tersebut, maka hal itu akan makin membuat sektor properti turun," kata Sofyan di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2017.
Sofyan menjelaskan, aturan pengenaan pajak progresif ini baru akan efektif diterapkan, jika perekonomian stabil dan industri properti sedang meningkat. "Tapi kalau ekonomi sedang overheating, harga rumah naik luar biasa, maka kebijakan itu menjadi niscaya. Banyak negara melakukan itu," ujarnya.
Oleh karenanya, Sofyan pun menegaskan bahwa pemerintah baru akan memberlakukan pajak progresif untuk tanah menganggur ini, jika kondisi perekonomian dan industri properti sudah semakin baik.
"Ini masih tetap wacana, tapi tidak jadi diterapkan sekarang. Karena kami akan melihat kondisi ekonomi terlebih dahulu (sebelum memberlakukan aturan tersebut)," ujarnya. (mus)