Pemerintah Pastikan Pajak Progresif Lahan Batal Diterapkan

Ilustrasi tanah ngaggur.
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id – Pemerintah membatalkan penerapan kebijakan pajak progresif bagi tanah dan properti yang menganggur. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi ekonomi dalam negeri yang saat ini dianggap tidak memungkinkan.

Pemerintah Pikir Ulang Pajaki Tanah dan Apartemen Nganggur

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, dengan lesunya perekonomian Indonesia saat ini, pengenaan pajak progresif lahan terlantar ini dinilai malah akan mengganggu bisnis properti. Padahal, pemerintah masih membutuhkan dukungan industri properti dalam perekonomian.

"Kalau ekonomi sedang lesu, kemudian kami perkenalkan kebijakan tersebut, maka hal itu akan makin membuat sektor properti turun," kata Sofyan di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2017.

Pajak Progresif Tanah, REI: Iklim Investasi Dipertimbangkan

Sofyan menjelaskan, aturan pengenaan pajak progresif ini baru akan efektif diterapkan, jika perekonomian stabil dan industri properti sedang meningkat. "Tapi kalau ekonomi sedang overheating, harga rumah naik luar biasa, maka kebijakan itu menjadi niscaya. Banyak negara melakukan itu," ujarnya.

Oleh karenanya, Sofyan pun menegaskan bahwa pemerintah baru akan memberlakukan pajak progresif untuk tanah menganggur ini, jika kondisi perekonomian dan industri properti sudah semakin baik.

Pajak Progresif Lahan Berpotensi Ganggu Industri Properti

"Ini masih tetap wacana, tapi tidak jadi diterapkan sekarang. Karena kami akan melihat kondisi ekonomi terlebih dahulu (sebelum memberlakukan aturan tersebut)," ujarnya. (mus)

Ilustrasi tanah nganggur.

Pasar Properti Stagnan, Pajak Progresif Tanah Harus Ditunda

Jangan sampai kebijakan ini guncang sektor properti nasional.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2017