Intip Keuntungan Lapor SPT Melalui e-Filling

Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, jumlah wajib pajak atau WP yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2016 telah mencapai 9,4 juta WP. Sebagian besar WP yang menyampaikan SPT, melalui fasilitas e-filling.

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menilai, telah terjadi pergeseran penyampaian SPT para WP, dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, ke pelaporan secara elektronik.

“Dari total tersebut, yang menyampaikan SPT melalui e-filling sebanyak 7,4 juta WP. Sisanya manual,” kata Hestu, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Sabtu 8 April 2017.

Pemerintah Akan Luncurkan Sistem Coretax, DPR: Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Hestu mengatakan, keuntungan menggunakan fasilitas e-filling tidak hanya dirasakan oleh para WP. Otoritas pajak, kata Hestu, juga mendapatkan keuntungan tersendiri, dari pelaporan SPT melalui e-filling. Salah satunya, adalah keuntungan dari sisi efisiensi.

“Pertama, masyarakat tidak perlu antre. Kalau dari kami, kantor tidak penuh karena e-filling langsung masuk ke sistem. Kalau manual, harus direkam petugas. Kami ingin dorong terus e-filling,” katanya.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Ditjen Pajak pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak melaporkan SPT secara elektronik maupun manual di penghujung batas akhir. Batas penyampaian SPT WP orang pribadi berakhir pada 21 April 2017, sedangkan penyampaian SPT WP badan pada 31 April 2017.

“Jangan mepet-mepet. Kalau manual, takutnya KPP nanti ramai. E-filling juga jangan di akhir-akhir. Meskipun kapasitas besar, jangan sampai nanti nge-jam,” katanya. (art)

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Jaksa Atas Dugaan Perkara Pajak

Wakil Ketua DPRD Toba, Mangatas Silaen, ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Toba Samosir atas dugaan perkara tidak menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan, SPT.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024