Kemenhub Beri Tiga Bulan Transisi Aturan Angkutan Online
- ANTARA FOTO/Yossy Widya
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, sudah baku dan tidak akan direvisi lagi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto menilai, dengan pemberlakuan aturan tersebut sejak 1 April 2017, hal itu membuat pihaknya tidak akan melayani permintaan revisi, karena status hukumnya dianggap sudah mengikat.
"Tidak bisa (direvisi), ini sudah diketok palu. Kalau ada yang kurang jelas, bisa saya jelaskan. Saya tak lagi melayani, 'Pak saya mau ini direvisi', atau 'Pak saya ini tidak setuju', itu enggak ada lagi," kata Pudji di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat 7 April 2017.
Namun, Pudji mengaku pemerintah akan memberlakukan masa transisi dalam rentang dua sampai tiga bulan, agar semua pihak terkait bisa segera mengadaptasikan dirinya terhadap aturan baru ini.
Sebab, diakui Pudji bahwa Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 ini memiliki enam ruang lingkup yang terdiri dari 10 bab dan 72 pasal, yang membutuhkan waktu dalam hal penyesuaian bagi para pihak terkait.
"Kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar, dan aman. Hasilnya bisa melindungi, melayani masyarakat yang transportasi berbasis teknologi ini," ujarnya. (asp)