Taksi Online Akan Diberi Tanda Khusus
- Reuters/Garry Lotulung
VIVA.co.id – Diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, ke depannya taksi online akan memiliki ciri khusus yang dapat dilihat dan dikenali oleh masyarakat umum.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, sebagai salah satu poin yang harus ditaati oleh seluruh angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online sejak 1 April 2017.
"Terkait taksi online, salah satu hal baru adalah adanya stiker (di badan kendaraan)," kata Pudji di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat, 7 April 2017.
Ia menjelaskan bagi taksi online, proses KIR pun telah disetujui keabsahannya dalam bentuk 'pelat yang di-emboss' dan ditempel di badan kendaraan.
Tak sampai di situ, pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pelat nomor mobil taksi online itu juga akan diberi kode dengan dua atau tiga huruf di belakang, seperti yang selama ini digunakan pada mobil-mobil pejabat kenegaraan dengan kode huruf "RI" atau "RFS" pada pelat nomor mobilnya.
"TNKB juga begitu. Artinya, di setiap daerah, provinsi, kabupaten atau kota, itu kan ada kode khusus di huruf TNKB-nya. Kakorlantas masih bahas tiga huruf (di pelat nomornya) itu apa. Misalnya ASK, singkatan dari angkutan sewa khusus, atau yang semacamnya," kata Pudji.
Pudji mengakui, tujuan dari penandaan secara fisik bagi taksi online ini merupakan upaya pemerintah untuk tidak menjadikan taksi online terkesan sebagai angkutan gelap yang sulit dikenali oleh masyarakat umum.
"Kemudian masyarakat juga jadi terlindungi. Karena intinya adalah untuk pencegahan bagi supir taksi online agar tidak macam-macam, karena sekarang mereka sudah resmi. Jadi judulnya untuk mencegah, bukan untuk menambah beban," kata Pudji. (ase)