Farah Dibba Lega Kasus Hukumnya P21
- Bobby Agung/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kasus penganiayaan yang dialami oleh Farah Dibba kini sudah ditangani pihak Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Sidang akan digelar dalam waktu dekat. Adik selebriti Fadli Fadlan itu mengaku sempat khawatir kalau kasusnya tidak ditangani pihak pengadilan karena kurangnya barang bukti.
"Alhamdulillah seneng banget dengarnya, sempat deg-degan. Kenapa lama, sempet cerewet dikit kenapa lama," ujar Farah saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat 7 April 2017.
Hendri Indraguna selaku kuasa hukum Farah menjelaskan, saat ini tuntutannya sudah ditangani oleh pihak kejaksaan. Dia juga memaparkan tersangka dituntut dengan pasal berlapis.
"Jadi ada beberapa yaitu, dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, dan atau percobaan pembunuhan, dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan, dan atau pemerasan, dan atau pencobaan pemerkosaan, dan atau tindakan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat," ujar Hendri kepada awak media.
Sebelumnya perkara ini sempat menemui hambatan lantaran kejaksaan meminta Farah melakukan tes DNA. Tes dilakukan untuk mengecek bercak darah yang ada di sprei dan bantal.
Pelaku yang bernama Rachmat Sesario sendiri belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Farah. Rachmat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam lima tahun penjara.