Pemerintah Pikir Ulang Pajaki Tanah dan Apartemen Nganggur
- Istimewa
VIVA.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan, pemerintah akan berpikir ulang dalam menerapkan pajak progrestif bagi tanah menganggur, maupun pajak bagi apartemen yang tidak ditempati. Rencana tersebut, sebelumnya masuk dalam paket kebijakan ekonomi berkeadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan sinyal, untuk mengkaji lebih dalam rencana pengenaan pajak progresif, sebelum benar-benar diterapkan. Selain itu, pemerintah menilai kurang tepat apabila kebijakan tersebut diberlakukan dalam waktu dekat.
“Kami harus pikirkan kembali, dan keputusannya itu harus di tingkat yang lebih tinggi. Policy-nya bagus, tetapi timing-nya kurang tepat,” kata Sofyan, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 7 April 2017.
Pemerintah dalam kerangka paket kebijakan ekonomi berkeadilan berencana menerapkan pajak bagi tanah nganggur, atau yang selama ini tidak dimanfaatkan oleh para pemiliknya. Setidaknya, ada tiga skema yang diusulkan dalam implementasinya, untuk menciptakan keadilan yang merata.
Mulai dari pajak progresif kepemilikan tanah, capital gain tax, atau pajak atas keuntungan, dan unutilized asset tax, atau pengenaan pajak yang tidak memiiki perencanaan yang jelas. Namun, mantan Menteri Badan Usaha Miik negara itu memastikan, pelaksanaan dari rencana tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami sedang pikirkan kembali. Perlu dibahas lebih lanjut, jadi belum bisa. Belum ada keputusan,” tegasnya. (asp)