Penyebab Proyek Kereta Cepat Indonesia Jalan di Tempat
- www.railwaygazette.com
VIVA.co.id – Tak terlihatnya progres pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ternyata disebabkan sejumlah masalah. Salah satu yang menjadi perhatian masih terkendala perizinan Penetapan Lokasi atau Penlok kereta cepat dari PT Kereta Cepat Indonesia China.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa menjelaskan, izin Penlok ini dibutuhkan karena sebagai syarat pembebasan lahan. "Kami masih nunggu. Penlok ini bentuk dukungan untuk pembebasan lahan yang dilakukan KCIC,” ujar Iwa di Bandung Jawa Barat, Kamis 6 April 2017.
Selain Penlok, revisi tata ruang dan wilayah yang terlintasi jalur kereta cepat dengan teknologi China ini belum tuntas dan masih dalam tahap evaluasi di Pemerintah Pusat.
"Tata ruang yang masih harus direvisi itu seperti Kabupaten Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Purwakarta. Harusnya bisa paralel dan mengacu pada Perda RTRW Provinsi, karena ini akan menjadi kunci KCIC mengurus Amdal dan izin trase serta TOD (Transit Oriented Development)," katanya.
Kepala Kantor Wilayan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Sri Mudjitono menambahkan, pihaknya akan mendukung aktif proyek kereta cepat dengan syarat jika izin penetapan lokasi sudah terbit.
Sri menekankan pada PT KCIC, meski kebutuhan lahan sudah terjumlahkan, izin tersebut agar diprioritaskan terbit karena meminimalisir kenaikan harga lahan dan persoalan administrasi.
"Sampai detik ini belum menerima Penlok dari KCIC, padahal kami sudah siap membantunya," terangnya.