Minimum Pemakaian Jargas Diturunkan Jadi Rp16 ribu per Bulan

Ilustrasi pipa gas bumi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, atau BPH Migas menetapkan minimum pemakaian gas dari jaringan gas per bulan saat ini, sebesar empat meter kubik per bulan, turun dibanding ketetapan sebelumnya yang sebesar 10 m3 per bulan.

Bahlil Beberkan Alasan Kasih Gas Murah Buat 4 Perusahaan Ini

Pengeluaran pelanggan gas rumah tangga per bulan disebut bisa lebih murah 11 persen dibandingkan menggunakan satu tabung gas elpiji tiga kilogram.

Hal itu tertuang Peraturan dalam BPH Migas, Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan BPH Migas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Jokowi Kumpulkan Para Menteri di Istana, Bahas Kebijakan Baru Harga Gas

Direktur Gas Bumi BPH Migas, Umi Asngadah mengatakan, sebelumnya jika menggunakan aturan BPH Nomor 22 Tahun 2011 itu, masyarakat pengguna jaringan gas, baik dipakai secara aktif, atau tidak dipakai, tetap dikenakan biaya untuk kuota minimal 10 m3.

"Biaya yang dulunya melalui putusan BPH itu dinilai memberatkan, karena kalau pun tidak dipakai masyarakat harus membayar sampai Rp50 ribu per bulannya. Maka dari itu, kita sosialisasikan melalui aturan ini minimalnya adalah empat m3," kata Umi di kantor BPH Migas, Jakarta Rabu 5 April 2017. 

Pertamina Komitmen Perkuat Jargas untuk Transisi Energi

Aturan itu, kata dia, harus dipatuhi oleh semua operator, atau badan usaha penyalur gas baik, seperti PT Perusahaan Gas Negara Tbk, atau pun PT Pertagas. Diyakininya hal itu akan memudahkan masyarakat. 

Lebih lanjut, ia mencontohkan, untuk golongan RT1, yaitu golongan rumah susun dan rumah susun sederhana misalnya, dengan harga gas Rp4.016 per m3 dan asumsi pemakaian empat m3 per bulan, maka biaya pemakaian sebesar Rp16.066 per bulan. Harga itu tidak jauh berbeda dengan harga elpiji tiga kilogram, yang seharga Rp18 ribu per tabung.

"Ini sudah berlaku Februari 2017, kalau sudah ditetapkan itu harus dipatuhi operator seluruh NKRI," kata dia. 

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan menambahkan, hal ini sesuai dengan program gas bumi yang diterapkan pemerintah, yakni untuk public service, atau pelayanan masyarakat. Pengenaan biaya dengan kuota minimum ini sesuai dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat.

"Dengan tujuan sasaran masyarakat atau usaha kecil menengah, kita juga memberikan penugasan kepada BUMN (badan usaha milik negara) dalam jaringan distribusi gas, agar dapat menjaga standarnya baik ke masyarakat atau pedagang, ada keterjangkauan, dan melihat usaha yang wajar," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya