Pemerintah Pastikan Tetap Intip Kartu Kredit Wajib Pajak
- Istimewa
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan aturan yang mewajibkan perbankan melaporkan data identitas dan transaksi keuangan kartu kredit milik nasabahnya akan tetap berlaku. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, memastikan, pemerintah tidak akan mengintip data seluruh pengguna kartu kredit. Dalam implementasinya ke depan, pemerintah akan memetakan, mana saja pemilik kartu kredit yang akan diintip, demi kepentingan perpajakan.
Adapun tujuan dari kewajiban bank melaporkan data nasabahnya kepada pemerintah, memang hanya untuk mencocokkan penghasilan yang selama ini diterima Wajib Pajak, dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tiap tahun diterima otoritas pajak.
“Jadi hanya jumlah-jumlah kartu yang besar-besar saja, untuk kartu tertentu-tertentu saja,” kata Mardiasmo, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Mardiasmo pun mengimbau kepada seluruh pengguna kartu kredit tidak perlu khawatir dengan rencana tersebut. Apalagi bagi para pemilik kartu kredit yang selama ini merasa telah melaporkan SPT-nya, sesuai dengan penghasilan yang diterima.
“Kami melihat profilnya, apakah sama dengan penghasilan yang dilaporkan. Kalau sama, walaupun membuka kartu kredit dan orang kaya, tidak apa-apa,” katanya.
Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membatalkan niat untuk mewajibkan perbankan melaporkan data para nasabahnya. Alasannya, aturan tersebut tidak efisien untuk mengukur setiap penghasilan yang didapatkan nasabah. (one)