Alasan Dana Repatriasi Masih Mengendap Perbankan

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia, atau Apindo membeberkan alasan kenapa sampai saat ini sebagian besar dana repatriasi masih mengendap di perbankan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, hampir 70 persen dana repatriasi masih berada dalam instrumen perbankan.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi menegaskan, produk-produk investasi yang disediakan pemerintah untuk menampung dana repatriasi belum menarik minat para pemilik dana. Sehingga, pada akhirnya, dana repatriasi masih mengendap di perbankan.

“Masalahnya, yang itu belum bisa diinvestasikan. Sekarang, kami sedang mencari proyek-proyek infrastruktur, atau apa saja untuk dimasukkan,” jelas Sofjan, Jakarta, Senin 3 April 2017.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Sofjan mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Bank Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan, ke mana baiknya dana repatriasi milik pengusaha ditempatkan. Namun, sampai saat ini belum ada titik temu.

“Belum ada kesepakatan. Dalam situasi ekonomi begini, kami juga susah mau masuk ke sektor-sektor mana saja. Belum banyak yang belum kita masukan ke sektor riil,” ujarnya.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Sebagai informasi, bendahara negara mencatat, realisasi akhir program amnesti pajak telah berhasil membawa setidaknya Rp147 triliun dana repatriasi. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp121 triliun gagal pulang ke Indonesia, karena berbagai macam masalah. (asp)

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024