Ditjen Pajak Tunda Keinginan Intip Data Kartu Kredit
- Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali mengklarifikasi rencana untuk mengintip identitas nasabah kartu kredit usai pelaksanaan amnesti pajak berakhir. Kewajiban ini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
“Jadi belanja lah dengan kartu kredit tanpa takut. Tidak perlu resah,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.
Pada Mei 2016, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016, otoritas pajak menggaungkan kepada publik bahwa para penyelenggara kartu kredit diwajibkan menyampaikan data identitas dan transaksi kartu kredit nasabah kepada Ditjen Pajak.
Seiring dengan perkembangan yang beredar di masyarakat, Ditjen Pajak pun menunda rencana tersebut, hingga masa pelaksanaan Undang Undang Pengampunan Pajak berakhir pada 31 Maret 2017, dengan alasan ingin memberikan kesempatan bagi wajib pajak mengikuti amnesti pajak.
Namun, beberapa waktu yang lalu, otoritas pajak kembali menggaungkan rencana tersebut ke publik. Ditjen Pajak meminta kepada lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data berupa data pokok pemegang kartu dan data transaksi kartu kredit periode Juni 2016-Maret 2017.
Kendati demikian, kali ini Ditjen Pajak kembali beralasan untuk menunda rencana itu, karena usai fasilitas amnesti pajak berakhir, beberapa ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak, khususnya implementasi pasal 18 baru berlaku setelah program amnesti pajak berakhir.
Maka dari itu, Ditjen Pajak pun menegaskan belum akan meminta data transaksi kartu kredit, tetapi akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
“Ditjen Pajak juga tidak akan menggunakan data itu untuk intensifikasi. Kami tidak minta data kartu kredit,” ujarnya. (art)