Masyarakat Jangan Khawatir Otoritas Pajak Intip Kartu Kredit
VIVA.co.id – PT Bank Central Asia Tbk, menyatakan kewajiban perbankan melaporkan data informasi yang bersumber dari kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bukan lagi menjadi kekhawatiran masyarakat. Apalagi, rencana itu sudah digaungkan sejak tahun lalu.
Direktur PT BCA Santoso Liem menilai, tidak ada lagi alasan bagi para pengguna kartu kredit untuk takut akan rencana tersebut, selama nilai pendapatan yang selama ini digunakan untuk melakukan transaksi sesuai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) yang dilaporkan kepada otoritas pajak.
“Mungkin untuk nasabah-nasabah baru, mereka ada kekhawatiran. Namun demikian, saya pikir tidak perlu khawatir dan takut kalau mereka menggunakan kartu kredit dengan bijak,” jelas Santoso melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.
Santoso mengakui, ketika rencana tersebut digaungkan pemerintah sejak pertengahan tahun lalu, telah terjadi penurunan jumlah pemakaian kartu kredit sebesar 15 persen. Namun, emiten berkode BBCA tersebut memastikan, kondisi tersebut saat ini sudah berangsur kembali normal.
“Memang ada customer yang kaget. Namun, setelah dijelaskan, dan mereka memahami, volume bisa kembali normal. Beberapa customer mengalihkan spending-nya dengan cash. Ada yang tetap spending, namun mungkin memisahkan dengan corporate card,” katanya.
Sebagai informasi, usai berakhirnya program amnesti pajak, perbankan diwajibkan melaporkan data pokok pemegang kartu dan transaksi kartu pada periode Juni 2016 sampai Maret 2017. Data tersebut, nantinya akan dicocokan dengan tingkat kepatuhan dari penyampaian SPT para nasabah. (asp)