Inikah Sanksi Pasha Jika Dianggap Melanggar?
- VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA.co.id – Di saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau lebih dikenal dengan nama Pasha, tetap eksis di dunia musik. Pasha tetap manggung bersama band yang membesarkan namanya, Ungu.
Bahkan, Pasha juga manggung ke luar negeri. Kegiatan menyanyi Pasha ini menuai kritikan. Pasha pun menjadi sorotan.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Pasha, terkait kegiatan menyanyinya di luar negeri.
Sumarsono menegaskan bahwa kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri, wajib mengajukan permohonan atas seizin Kementerian Dalam Negeri, sebelum 14 hari keberangkatannya.
Pria yang akrab disapa Soni ini pun tak segan, jika Pasha terbukti tak mempunyai izin dari Kemendagri, ia akan mengeluarkan sanksi berupa teguran tertulis. Teguran tertulis itu nantinya akan disampaikan lebih dahulu oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
"Baru pertama kali pasti diberikan peringatan oleh Gubernurnya. Setelah gubernur kita peringatkan. Bisa lisan bisa tertulis," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.
Soni menjelaskan, tingkatan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar akan diatur sesuai tingkatan. Sanksi tersebut bisa dilakukan dengan mengirimnya selama satu bulan untuk belajar ilmu pemerintahan ke lembaga pendidikan dan pelatihan dari Kementerian Dalam Negeri. Dan ketika kesalahan serupa terulang kembali, pemerintah pusat pun bisa mengambil keputusan menarik mandatnya sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Ya bisa (diberhentikan). Banyak. Jadi sanksinya disekolahkan, dianggap tidak tahu ilmu pengetahuan tentang pemerintahan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Palu Iqbal Andi Mangga mengkritik kinerja Pasha sebagai Wakil Wali Kota. Kritik itu dilontarkan lantaran Pasha ikut terlibat dalam kegiatan band Ungu dalam konser serta peluncurannya albumnya hingga ke luar negeri. Tindakan itu dianggap tak profesional karena lalai dari tugas utamanya sebagai pimpinan daerah. (hd)