Mau Lapor SPT Secara Online? Perhatikan Hal Ini
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pembaritahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk kategori Orang Pribadi dari yang sebelumnya akhir bulan ini, menjadi 21 April 2017. Keputusan ini, mengingat masa penyampaian SPT PPh OP bersamaan dengan periode akhir amnesti pajak atau pengampunan pajak.
Berdasarkan catatan otoritas pajak, jumlah WP yang sudah melaporkan SPT sampai saat ini telah mencapai 7,2 juta WP, di mana 5,9 WP di antaranya menyampaikan SPT secara online, melalui e-filling. Dengan menggunakan e-filling, WP tidak perlu lagi repot-repot antre saat melaporkan SPT di kantor pajak.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi, mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, agar menggunakan e-Form sebelum mengisi formulir SPT untuk meminimalisasi terjadinya pembludakan penyampaian SPT melalui e-filling.
Iwan tak memungkiri, semakin banyaknya pembayar pajak yang menggunakan fasilitas e-filling, membuat server otoritas pajak mengalami kendala karena overload. Maka dari itu, penyampaian SPT melalui e-form bisa menjadi alternatif bagi para pembayar pajak.
"Kami pantau, per second itu ada 200 transaksi. Artinya, tiga juta orang per jam yang mengakses. Maka, ada e-form. Download dulu, isi offline, baru upload," kata Iwan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.
Di samping itu, Ditjen Pajak pun mengimbau, bagi para pembayar pajak yang ingin melaporkan SPT secara online, untuk menggunakan aplikasi browser seperti Mozilla Firefox maupun Google Chrome. Sebab, sampai saat ini ada beberapa keluhan yang masuk ke otoritas pajak terkait hal itu.
"Mereka salah browser. Website DJP, cocoknya pakai browser Mozilla dan Chrome. Safari (bagi pengguna Apple) tidak bisa. Kalau pakai Apple, harus pakai Mozilla. Banyak mereka salah pakai browser," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan data otoritas pajak, jumlah WP yang terdaftar di Ditjen Pajak sebesar 32,8 juta WP. Dari jumlah tersebut, 29,3 juta di antaranya wajib melaporkan SPT. Namun, hanya 12,6 juta WP yang melaksanakan kewajiban tersebut. (one)