Ada Rp29 Triliun Dana Repatriasi Gagal Pulang Kampung

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, komitmen dana repatriasi program amnesti pajak sampai hari ini mencapai mencapai Rp146 triliun. Namun, dari angka tersebut, sebanyak Rp29 triliun, justru gagal pulang ke Indonesia, karena masalah teknis.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, batas akhir penyampaian repatriasi untuk peride pertama, yakni 31 Desember 2016. Sementara itu, untuk periode dua dan tiga bisa menyerahkan administrasinya hingga akhir Maret ini.

Hestu mengaku tidak mengetahui secara pasti, kenapa dana itu nyangkut dan belum kembali ke Indonesia. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebabnya, salah satunya karena terganjal aturan tempat di mana dana itu ditempatkan.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Namun, apabila repatriasi tersebut tidak bisa direalisasikan, akan dianggap sebagai harta tambahan. Dengan demikian, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 48 persen sesuai dengan pasal 18 Undang-undang amnesti pajak.

Hestu pun menyarankan, agar para pemilik dana yang gagal memulangkan dananya ke Indonesia, dapat menggunakan fasilitas deklarasi harta luar negeri. Dengan menggunakan fasilitas tersebut, maka tentu wajib pajak terkait akan terhindar dari sanksi administrasi.

Singapura Tak Bisa Paksa Repatriasi Aset WNI, Ini Alasannya

“Deklarasi, tidak ada sanksi. Tinggal ditambahkan saja tarif tebusannya. Kalau tidak diubah, dan tidak laporkan, malah kena sanksi,” katanya di Jakarta, Rabu 29 Maret 2017. (asp)

Rizal Ramli

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Harusnya pemerintah buat planning manfaatkan perang dagang AS-China.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019