Ini 14 Nama Calon Petinggi OJK yang Bakal di Test DPR

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah menetapkan setidaknya 14 nama-nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 melalui Surat Presiden nomor R-18/Pres/03/2017, pada tanggal 22 Maret 2017 lalu.

Nama-nama tersebut, nantinya akan diserahkan kepala negara kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan uji kepatuhan dan kelayakan atau fit and proper test sebagai petinggi OJK.

Berikut nama-nama calon DK OJK periode 2017-2022 berdasarkan dokumen yang dikutip VIVA.co.id, Rabu 29 Maret 2017.

Ketua merangkap Anggota:

1. Wimboh Santoso

2. Sigit Pramono

Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota:

1. Agus Santoso

2. Riswinandi

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan merangkap Anggota:

1. Heru Kristiyana

2. Agusman

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota:

1. Nurhaida

2. Arif Baharudin

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota:

1. Edy Setiadi

2. Hoesen

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota:

1. Haryono Umar

2. Achmad Hidayat

Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen:

Jokowi Tegaskan Bursa RI Harus Bersih dari Manipulator

1. Tirta Segara

2. Firmanzah

OJK Galak di 2019 Dinilai Bikin Pasar Modal RI Kondusif

Sebagai informasi, dewan parlemen akan diberikan batas waktu untuk memilih selama 45 hari kerja, maksimum hingga 6 Juni 2017. Selanjutnya, DPR akan kembali mengusulkan calon DK OJK yang lolos dalam fit and proper test kepada Presiden Joko Widodo.

Kepala negara pun akan menjadi eksekutor utama yang akan memilih langsung siapa calon DK OJK untuk periode selanjutnya pada rentang 12-18 Juli 2017 mendatang. Pelantikan DK OJK periode 2017-2022 pun akan dilakukan pada 20 Juli 2017.

OJK Tegaskan Kasus Jiwasraya Sudah Dipantau Sejak 2013
Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020