April, Money Changer Tak Berizin akan Ditertibkan
- VIVAnews/Nina Rahayu
VIVA.co.id – Bank Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia mulai menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau money changer tak berizin di seluruh Indonesia. Penindakan itu akan dilakukan setelah 7 April 2017.
Sebelum penindakan tegas praktik money changer ilegal tersebut, BI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pelaku usaha penukaran valuta asing bisa mengurus izinnya. Salah satu sosialisasi dilakukan di Semarang, Jawa Tengah.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, serta Direktur TPPU Badan Narkotika Nasional Brigjen Rachmad Suwanto.
Menurut Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, sosialisasi KUPVA BB itu penting artinya untuk mencegah banyaknya tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime melalui berbagai usaha penukaran valas ini.
"Karena banyak kita temukan KUPVA BB ini dimanfaatkan untuk kejahatan seperti tindak pidana pencucian uang, korupsi dan transaksi narkoba," kata Rahmat dalam sosialisasi di Polda Jawa Tengah, Rabu, 29 Maret 2017.
Khusus di wilayah Jawa Tengah, kata Rahmat, saat ini ada sekitar 40 kegiatan usaha penukaran valuta asing non-bank. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Demak, Pati, Salatiga, Magelang, Temanggung dan Purworejo.
"Dari jumlah itu baru ada enam usaha yang telah mengajukan izin. Yang lainnya tidak berizin," tuturnya.
BI memberikan waktu enam bulan hingga 7 April 2017 untuk para pelaku usaha penukaran valuta asing tersebut mengajukan izinnya. Setelah waktu tersebut, pihaknya bersama dengan Polri akan langsung melakukan penindakan sesuai undang-undang.
Wakapolda Jateng, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit, mengimbau agar masyarakat yang menjalani usaha KUPVA BB ini bisa memanfaatkan waktu yang diberikan BI hingga 7 April 2017 mendatang.
Tindakan tegas penertiban akan langsung dilakukan jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ditemukan usaha money changer di wilayah hukumnya.
"Maka kegiatan sosialisasi ini penting diketahui masyarakat. Sebelum upaya penindakan dilakukan sesuai aturan Bank Indonesia, " kata Indrajit. (one)