Pelaporan SPT Pribadi Diperpanjang 21 April
- REUTERS/Fatima Elkarim
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2016 untuk kategori Orang Pribadi, dari yang sebelumnya 31 Maret 2017, sampai dengan 21 April 2017.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, perpanjangan ini dilakukan, mengingat batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bersamaan dengan periode akhir program amnesti pajak atau pengampunan pajak.
“Kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan sampai dengan 21 April 2017 untuk penyampaian SPT,” kata Suryo dalam konferensi pers, Jakarta, 29 Maret 2017.
Namun, perpanjangan itu haya berlaku untuk kewajiban pelaporan. Sementara seluruh pajak yang terutang, tetap wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat pada 31 Maret 2017, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Jadi administrasinya saja yang diundur, tetapi negara memiliki hak untuk memperoleh setoran pajak sampai 31 Maret 2017,” katanya.
Suryo mengatakan, perpanjangan ini hanya berlaku bagi pelaporan SPT OP, dengan seluruh metode penyampaian, mulai dari penyampaian secara langsung, penyampaian SPT melalui jasa pengiriman, sampai dengan penyampaian SPT secara elektronik.
“Tetapi bagi yang bisa menyampaikan lebih cepat, kami highly appreciated,” katanya.