Pengolahan 12,7 Juta Ha Lahan Diserahkan ke Rakyat Kecil
- VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah mengkaji ketentuan konsesi program restrukturisasi kepemilikan tanah atau reforma agraria. Langkah tersebut untuk masyarakat yang menerima hibah atas tanah, memiliki hak untuk mengolah tanah sesuai jangka waktu konsesi yang ditentukan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan, program tersebut saat ini tengah dalam tahap pembahasan.
"Kami belum putuskan, mungkin 10 tahun, paling tidak lima tahun lah kalau nanti itu untuk hortikultura," ujar Darmin saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Darmin menjelaskan, dalam program reforma agraria, pemerintah tengah menyiapkan lahan seluas 12,7 juta hektare yang akan diberikan hak pengolahannya kepada masyarakat kecil. Diharapkan, masyarakat dapat meningkatkan produktivitas lahan, utamanya bagi lahan-lahan yang menganggur.
"12,7 juta hektare itu bukan untuk dibagikan, itu untuk diberi izin masyarakat untuk mengolahnya selama sekian tahun," tuturnya.
Pemerintah memastikan peraturan presiden mengenai program reforma agraria akan terbit dalam dua pekan mendatang. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum atas program reforma agraria. (art)