Perjanjian Dagang Perbatasan RI-Malaysia Dikaji Ulang
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia mengaktifkan kembali Perundingan Review Border Trade Agreement antara Indonesia dan Malaysia. Reaktivasi ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara di perbatasan.
“Revisi BTA Indonesia-Malaysia merupakan hal yang sangat penting dilakukan kedua negara, karena BTA yang ditandatangani pada 1970 lalu sudah tidak dapat mengakomodasi aktivitas perdagangan perbatasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” kata Direktur Perundingan Bilateral Ni Made Ayu Marthini dalam keterangan resminya pada Jumat, 24 Maret 2017.
Langkah reaktivasi ini diungkapkannya telah mendapat masukan signifikan dari berbagai pihak, baik dari Kementerian/Lembaga terkait maupun Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah perbatasan dengan Malaysia.
Ada pun komitmen yang diperlukan untuk mencakup persoalan transportasi, logistik, sarana dan prasarana, dan permasalahan di perbatasan lainnya.
"Dengan demikian diharapkan barang-barang kebutuhan pokok di perbatasan dapat tersedia dengan jumlah yang cukup dengan harga yang wajar," ujar Made Ayu.
Sebagai informasi, perundingan Working Group Review BTA telah dilaksanakan sebanyak dua kali pada 21-22 Juli 2009 di Bandung, Indonesia, dan 8-9 Desember 2011 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada pertemuan Joint Trade and Investment Committee (JTIC) ke-2 di Jakarta, Indonesia dan Malaysia sepakat melakukan reaktivasi Working Group of BTA untuk memperbaharui Border Trade Agreement (BTA) 1970. Perundingan Working Group of BTA ke-3 akan dilaksanakan pada 6-7 April 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Ada pun enam artikel yang memerlukan pembahasan dan klarifikasi lebih lanjut, yaitu artikel III tentang jangkauan (scope), IV tentang perbatasan (Border Pass), V tentang nilai ambang batas untuk perdagangan perbatasan (Threshold Value for Border Trade).
Selanjutnya ke-VI tentang kerja sama (Cooperation), VIII tentang umum pengecualian dan keamanan pengecualian (General Exceptions and Security Exceptions), dan IX tentang perjanjian lainnya (Relation to Other Agreements).