OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Kegiatan UN Swissindo

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Waspada Investasi, meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, mengatakan, operasional UN Swissindo sudah menyebar ke berbagai daerah, termasuk Bali. Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran menggiurkan UN Swissindo.

"Kami harapkan masyarakat tidak tergiur tawaran, karena kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo melanggar hukum. Mereka tidak melalui mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Tongam, melalui keterangan resmi, Kamis, 23 Maret 2017.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Ia juga menjelaskan, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Hal itu dilakukan dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur ini dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.

Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya, Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

Tongam mengungkapkan, modus penawaran ini antara lain, mengatasnamakan negara atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Lalu, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.

"Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/badan hukum tertentu. Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung," tuturnya.

Sedangkan wilayah sebaran kegiatan UN Swissindo berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Waspada Investasi yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.

Adapun, wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo adalah Jambi Rp1,3 miliar (11 nasabah), Cirebon Rp4,02 miliar (76 nasabah), dan Purwokerto Rp2,8 miliar (25 nasabah). (one)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020