Pemda Tak Patuhi Aturan, Dana Desa Bisa Hangus
- ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo menyatakan, pihaknya telah mengubah regulasi pelaporan dan penyaluran dana desa 2017. Perubahan itu adalah pemerintah daerah diberikan batas waktu untuk mencairkan anggaran dana desanya.
"Kalau sebelumnya itu (dana desa) 2016, tidak ada paling lambat, paling cepat bulan apa, Februari, atau Maret misalnya. Juga, tidak ada ketentuan paling lambat bulan apa, atau tanggal berapa harus dicarikan dan disalurkan," kata Boediarso di Makassar, Kamis, 23 Maret 2017.
Menurutnya, regulasi tersebut sengaja diberlakukan, lantaran banyaknya dana desa 2016, yang belum tersalurkan ke masing-masing desa di beberapa daerah. Tak disiplinnya pemerintah daerah dalam hal pelaporan dan penyaluran anggaran, juga menjadi alasan kebijakan tersebut diambil.
"Akibatnya itu adalah semua enggak nyair-nyairin (dana desa). Numpuk di November, Desember gitu kan. November itu, dia baru mengajukan permintaan penyaluran tahap satu dengan melengkapi persyaratan nanti minggu berikutnya dia mengajukan permintaan tahap dua lagi," tuturnya.
Boediarso mengungkapkan, masa batas waktu pelaporan dan penyaluran bagi pemerintah daerah akan diterapkan selama satu bulan setelah batas akhir masing-masing tahapan pencarian dana desa.
"Kita koreksi, harus ada, (batas) paling akhir penyampaian dokumen, kalau tadi tahap satu itu paling akhir itu pada tanggal misalnya 30 Maret, disalurkannya itu paling lama 30 April," ujarnya. Karena itu, sambung Boediarso, kalau pemerintah daerah tidak memenuhi regulasi itu, maka dana desa bisa hangus. (asp)