Erwan Pelawi Ditunjuk Jadi Plt Dirut PTPN III
- dok.PTPN3
VIVA.co.id – Setelah ditinggalkan Elia Massa Manik yang ditunjuk pemerintah sebagai direktur utama PT Pertamina, kini Dewan Komisaris PTPN III menunjuk Erwan Pelawi menjadi pelaksana tugas atau plt direktur utama induk usaha atau holding Perkebunan Nusantara-PTPN III.
Penunjukan, Erwan sebagai plt dirut holding PTPN III berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PTPN III bernomor: No. Kep-01/DK/III/2017 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan PTPN III tertanggal 17 Maret 2017.
Keputusan dewan komisaris tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham PTPN III (Persero) No. SK-57/MBU/03/2017 tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III, yang ditandatangani Menteri BUMN, Rini M. Soemarno, tertanggal 17 Maret 2017.
“Penunjukan plt dilakukan sampai ditunjuknya dirut holding Perkebunan Nusantara-PTPN III definitif oleh pemegang saham. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar,” ujar Senior Vice President Corporate Secretary holding PTPN III, Rizal Ariansyah, dalam keterangannya, Kamis 23 Maret 2017.
Rizal mengatakan sangat optimistis manajemen holding Perkebunan Nusantara-PTPN III mampu melanjutkan program transformasi untuk meningkatkan kinerja usaha dan perubahan budaya kerja yang berbasis jujur, tulus, dan ikhlas.
“Kepercayaan pihak eksternal pun termasuk perbankan juga sudah mulai pulih. Buktinya, kami mendapat banyak tawaran pinjaman dari sejumlah bank. Bahkan, sudah ada bank swasta domestik dan asing yang telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan kami dalam jumlah yang cukup signifikan," tuturnya.
Sebelumnya, Elia Massa Manik ditunjuk sebagai dirut Pertamina yang baru dalam RUPS Pertamina, 16 Maret 2017. Menteri BUMN, Rini Soemarno, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PTPN III menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Direktur Utama PTPN III.
“Memberhentikan dengan hormat Elia Massa Manik sebagai dirut PTPN III yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. SK-77/MBU/2016 tanggal 13 April 2016 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan,” bunyi keputusan tersebut. (art)