Bens Leo Singgung Karaoke Royalti
- VIVA/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Pengamat musik Bens Leo mengapresiasi adanya Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta adanya LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dan juga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan adanya elemen tersebut, kisruh yang sempat terjadi antara pengusaha karaoke dengan para musisi terkait lagu yang ada dalam bisnis karaoke, dapat menemukan solusi yang tepat.
Meskipun demikian, semua pihak harus menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak-hak masing-masing. Pelaku usaha karoke diwajibkan untuk membayar royalti misalnya, maka mereka juga berhak mendapatkan DVD atau piringan lagu yang orisinil dan ini harus diperhatikan juga oleh pihak distributor alam hal ini label dan LMKN.
“Pengusaha berhak mendapatkan hak-haknya atas originalitas sebuah produk yang didapatkan. Hak-hak musisi juga sudah semakin baik dengan adanya LMK dan LMKN,” tutup Bens, Rabu 22 Maret 2017.
Bens mengakui, masih banyak yang perlu diperhatikan dan diperbaiki dalam industri karoke saat ini.
“Terutama video klip dari karaoke, yang saya tahu banyak lagu tapi video klipnya beda. Gambar klipnya tidak sesuai dengan gambar video klip aslinya. Kita juga harus menghargai video maker yang membuat video klip tersebut. Hendaknya DVD atau piringan yang ada di tempat karaoke harus yang original. Tidak boleh lagi ada gambar yang berbeda,” ujar Bens.
Menurutnya, dengan adanya LMK dan LMKN, kini musisi sudah bisa menikmati iuran yang diterima dari para pegusaha karaoke. Meski nilainya tidak besar, namun ada penghargaan yang didapat para seniman.
“Saya pikir sudah bagus ya. Meski belum sempurna. Karena disitukan banyak pihak terkait. Terutama pengusaha, seniman dan juga label yang memproduksi lagu tersebut," ucap Bens.
Bagi Bens yang terpenting adalah adanya apresiasi dari pengusaha karaoke.
"Ya minimal sudah ada apresiasi dari pengusaha karaoke kepada para seniman. Ini harus direspon positif. Soal nilaikan nomor dua. Yang terpenting ada perhatian,” kata Bens.