Indonesia Siap Hapus Kerahasiaan Bank
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Pemerintah menargetkan untuk merampungkan seluruh aturan perundang-undangan yang menjadi dasar keikutsertaan Indonesia dalam era keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan ini merupakan syarat Indonesia ikut melaksanakan AEoI.
“Untuk bisa mengikuti AEoI, maka seluruh peraturan perundang-undangan harus selesai Mei 2017,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017.
Ani menjelaskan, ada beberapa syarat bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan era keterbukaan informasi. Pertama, Indonesia diwajibkan memiliki peraturan perundang-undangan yang mampu memberikan akses bagi otoritas pajak untuk menelisik data Wajib Pajak di berbagai institusi.
Sementara, di satu sisi, ada payung hukum yang secara jelas tidak memberikan keleluasaan lebih bagi Ditjen Pajak mengakses data, terutama data para nasabah di perbankan. Maka dari itu, diperlukan peraturan perundang-undangan baru, yang akan menjadi landasan hukum dari keikutsertaan AEoI.
“Bagi Indonesia, harus menghilangkan kerahasiaan bank. Semua negara yang mengikuti AEoI sudah membuat peraturan perundang-undangan seperti itu,” katanya.
Syarat kedua, adalah sistem teknologi yang memadai untuk pertukaran informasi antarnegara. Sementara yang ketiga, adalah dari sisi kerahasiaan data usai pertukaran tersebut yang dapat dijaga dengan baik, dan tidak diperuntukan untuk kepentingan suatu pihak tertentu.
“Kami akan terus memperbaiki itu dari seluruh aspek, termasuk common reporting system dan system technologi agar bisa setara dengan AEoI,” ujarnya.
Lantas, bagaimana jika Indonesia tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan?
“Kita tidak akan mendapatkan informasi dari luar, karena kita tidak mampu mendapatkan informasi dari kita sendiri. Ini adalah hal yang kami hindari,” tegasnya. (ren)