Uji Publik RPM Frekuensi Selesai Tapi Tak Kunjung Diumumkan
- VIVAnews/Muhammad Firman
VIVA.co.id – Uji publik terkait rancangan peraturan menteri (RPM) seleksi penggunaan pita frekuensi di 2,1 dan 2,3 GHz telah selesai dilakukan sejak 5 Maret 2017. Namun hingga hari ini uji publik itu belum juga diumumkan.
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, menilai seharusnya masukan terhadap uji publik yang dilakukan oleh Kominfo, diumumkan hasilnya. Hasil uji publik tersebut dapat dipublikasi melalui website resmi Kominfo.
"Seharusnya Kominfo bisa mencontoh Afrika Selatan atau Kementerian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Kominfo harusnya bisa menjelaskan alasannya kenapa diterima, ditolak sebagian atau seluruhnya," ujar Alamsyah, di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.
Menurut dia, bagaimanapun, tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting adalah penjelasan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dari masyarakat tersebut.
Berhembus kabar, tidak keluarnya hasil uji publik mengenai mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz, dikarenakan banyaknya kritik dan masukan terhadap rencana lelang yang akan dilakukan oleh Kominfo. Kritik dan masukan yang paling banyak adalah mengenai mekanisme lelang yang satu peserta hanya boleh mengikuti satu blok frekuensi.
Selain itu, kritikan lainnya yang masuk adalah mekanisme lelang tertutup yang akan dilakukan oleh Kominfo. Lelang tertutup yang dilakukan pemerintah dinilai beberapa pihak berpotensi menghambat optimalisasi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, mengakui hingga saat ini Kominfo belum mengeluarkan hasil resmi mengenai uji publik mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. (ase)