Uji Publik RPM Frekuensi Selesai Tapi Tak Kunjung Diumumkan

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Uji publik terkait rancangan peraturan menteri (RPM) seleksi penggunaan pita frekuensi di 2,1 dan 2,3 GHz telah selesai dilakukan sejak 5 Maret 2017. Namun hingga hari ini uji publik itu belum juga diumumkan.

Lelang Frekuensi 10 Tahun ke Depan harus Lebih Optimal

Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, menilai seharusnya masukan terhadap uji publik yang dilakukan oleh Kominfo, diumumkan hasilnya. Hasil uji publik tersebut dapat dipublikasi melalui website resmi Kominfo.

"Seharusnya Kominfo bisa mencontoh Afrika Selatan atau Kementerian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Kominfo harusnya bisa menjelaskan alasannya kenapa diterima, ditolak sebagian atau seluruhnya," ujar Alamsyah, di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017. 

10 Tahun BWA 2,3GHz, Kominfo Diminta Evaluasi Para Pemain

Menurut dia, bagaimanapun, tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting adalah penjelasan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dari masyarakat tersebut.

Berhembus kabar, tidak keluarnya hasil uji publik mengenai mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz, dikarenakan banyaknya kritik dan masukan terhadap rencana lelang yang akan dilakukan oleh Kominfo. Kritik dan masukan yang paling banyak adalah mengenai mekanisme lelang yang satu peserta hanya boleh mengikuti satu blok frekuensi. 

Beberapa Bulan Lagi, Indonesia Tentukan Frekuensi 5G

Selain itu, kritikan lainnya yang masuk adalah mekanisme lelang tertutup yang akan dilakukan oleh Kominfo. Lelang tertutup yang dilakukan pemerintah dinilai beberapa pihak berpotensi menghambat optimalisasi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, mengakui hingga saat ini Kominfo belum mengeluarkan hasil resmi mengenai uji publik mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. (ase)

Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020