Cara Malaysia Mengakomodasi Transportasi Online
- Reuters/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id – Pemerintah Malaysia secara tegas mengizinkan angkutan roda empat berbasis aplikasi seperti GrabTaxi dan Uber beroperasi. Hal itu diungkapkan pemerintah negeri Jiran pada Agustus 2016.
Berdasarkan laporan tvOne dari Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 21 Maret 2017, menyebutkan bahwa pemerintahan Perdana Menteri Najib Tun Razak melihat bahwa keberadaan taksi online sebagai bentuk bisnis sekaligus persaingan usaha.
Kendati demikian, aturan mengenai izin beroperasi taksi online belum juga keluar.
Dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Reporter tvOne di Malaysia, Dodi Kusmajadi, menyebutkan bahwa telah terjadi beberapa insiden tahun 2015. Di mana pengemudi taksi online dan konvensional terlibat pertengkaran. Makanya, pemerintah Malaysia langsung mengeluarkan sikap tegas bahwa taksi online diizinkan beroperasi bulan Agustus 2016.
Ia juga melaporkan, meski peraturannya belum keluar, namun pemerintah Malaysia saat ini sedang menggodok perubahan aturan tentang angkutan jalan raya. Hal ini sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah agar terciptanya solusi terbaik bagi kedua pihak.
"Malaysia akan menghapus beberapa pasal yang memberatkan. Baik taksi online maupun konvensional. Selain itu, pemerintah Malaysia juga memberi kesempatan bagi warga negaranya untuk menjadi pengemudi taksi online," Dodi melaporkan.
Survei yang dihelat Organda Malaysia (SPAD), menyebutkan bahwa sebanyak 76 persen responden di negeri Jiran lebih nyaman memakai transportasi berbasis aplikasi. Alasannya, karena taksi konvensional sering berjalan tanpa argo, sehingga tarifnya lebih mahal. (ase)