Lapor Pajak Secara Jujur Bisa Cegah Sanksi Usai Tax Amnesty

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Eka Sila Kusna Jaya saat diskusi media.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan kembali mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program tersebut akan segera berakhir pada Jumat, 31 Maret 2017 mendatang.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra, Eka Sila Kusna Jaya, dalam diskusi bersama para awak media massa menegaskan, setelah program itu berakhir, otoritas pajak akan menerapkan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Dari pasal tersebut, apabila masih ditemukan harta yang belum, atau kurang dalam Surat Pernyataan, dianggap sebagai harta tambahan penghasilan.

"Kalau tidak ikut ada konsekuensinya. Kalau nanti harta di tahun 2015 itu ditemukan dan tidak pernah dilaporkan di SPT-nya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Berarti ada sanksinya segala macam," kata Eka di Warung Kopi Haihong, Jalan Pelita Raya Makassar, Selasa, 21 Maret 2017.

Sanksi berat, kata Eka, menanti para Wajib Pajak yang telah diperingatkan untuk berhati-hati karena selama ini tidak patuh terhadap kewajiban perpajakannya kepada negara. 

"Kalau gak ikut risikonya ada, atau ikut tapi enggak semua hartanya dilaporkan itu juga ada konsekuensinya. Nanti kena ketentuan undang-undang, tarif seperti aturan yang berlaku ditambah sanksi-nya 200 persen. Bayangkan habis nanti harta kita kalau tidak ikut tax amnesty," tuturnya. 

Eka menjelaskan, akan ada petugas khusus yang akan dibentuk guna mendata para Wajib Pajak yang kedapatan menyembunyikan hartanya. Petugas itu akan mulai bergerak April 2017 mendatang. 

"April, penyampaian SPT sudah selesai, kalau ada WP yang kita dapati belum laksanakan itu ya terpaksa langkah law enforcement kita jalankan," ucapnya. 

Manfaatkan Aplikasi Akasia

Negara Dapat Rp10,3 Triliun dari PPS Pajak hingga Akhir Mei 2022

Eka mengungkapkan, guna memantau para Wajib Pajak yang nakal, pihaknya akan memanfaatkan sistem Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) untuk memeriksa rekening para nasabah bank. Pemeriksaan rekening tersebut rencananya dijalankan setelah program pengampunan pajak berakhir.

Ia menjelaskan, pengajuan pembukaan data nasabah terkait masalah perpajakan yaitu pemeriksaan, bukti permulaan hingga penagihan. Sebelum ada aplikasi ini, pengajuan pembukaan data nasabah dilakukan secara manual.

Mengintip Efektivitas Kebijakan PPS Pajak, 'Tax Amnesty' Jilid II

"Jadi kita bisa lihat berapa isi rekening Wajib Pajak nantinya. Bisa lebih cepat kita akses. Dulu kalau buka rekening secara manual, dari KPP mengajukan ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan terkait pemeriksaan atau penagihan. Kalau bukti permulaan dari Kanwil ke Direktorat Penegakan Hukum, diteken Pak Dirjen sampai ke Menteri Keuangan dan diproses," jelas dia.

Selama ini permohonan membuka data nasabah memakan waktu 239 hari. Eka mengatakan, selain Akasia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerapkan sistem Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) di mana dua sistem tersebut akan diintegrasikan. Sehingga, waktu untuk membuka data dipangkas sampai menjadi 30 hari, atau bahkan bisa lebih cepat.

Wajib Pajak Kaget Diminta Ungkap Harta, Padahal Selalu Lapor SPT

"Kurang lebih paling cepat sebulan itu dari mulai pengajuan sampai Menteri Keuangan di Ditjen Pajak Akasia. Tapi di OJK ada sistem dibangun nanti sistem Ditjen Pajak sama OJK dibangun Akrab," ucapnya. 

Nantinya juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap data wajib pajak ini. (ren)
 

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024