Tiga Cara Pelaporan SPT Pajak
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, sebelum mendekati batas akhir. Masa penyampaian SPT WP Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2017, sementara SPT WP Badan, berakhir pada 31 April 2017 mendatang.
Beragam fasilitas untuk melaporkan SPT pun telah disediakan bagi para pembayar pajak. Mulai dari pelaporan SPT secara manual, sampai dengan penyampaikan SPT secara elektronik. Namun, masih ada beberapa WP yang belum mengerti tata cara pengisian SPT melalui jenis-jenis pelaporan.
Dalam dokumen yang diterima VIVA.co.id, Selasa 21 Maret 2017, setidaknya ada tiga jenis fasilitas yang disediakan otoritas pajak untuk melaporkan SPT. Mulai dari penyampaian secara manual, e-filling, maupun e-form, yang belum lama ini disediakan untuk memfasilitasi WP.
1. Penyampaian SPT secara manual
Penyampaian SPT secara manual bisa dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di berbagai wilayah Indonesia. Adapun caranya, hanya tinggal mengisi data penghasilan dalam formulir SPT yang sudah disediakan, mulai dari rumah, kendaraan, sampai dengan depostio.
2. Penyampaian SPT melalui e-filling
Bagi Anda yang merasa penyampaian SPT secara manual memakan waktu karena harus mengantre, otoritas pajak pun menyediakan fasilitas pelaporan secara online atau e-filling. Dengan fasilitas ini, para WP tidak perlu repot-repot harus menyambangi kantor pelayanan otoritas pajak.
Adapun caranya, yakni dengan mengunjungi website djponline.pajak.go.id, dimana sudah tertera kolom layanan e-filling. WP pun bisa mengisi formulir SPT, sama seperti cara mengisi formulir SPT secara manual. Namun, ada ketentuan tertentu bagi WP yang menggunakan fasilitas ini.
Sebelum menggunakan e-filling, WP harus terlebih dahulu mendatangi kantor pelayanan pajak setempat, untuk membuat Elektronic Filling Identification Number (EFIN). Setelah mendapatkan akub, WP bisa mengisi SPT secara online melalui situs resmi otoritas pajak.
3. Penyampaian SPT melalui e-Form.
Pada dasarnya, penyampaian SPT melalui e-filling dan e-form tidak memiliki perbedaaan signifikan. Namun pada e-form, WP diberikan kebebasan untuk mengisi formulis SPT, setelah mengunduh melalui e-filling. Ketentuan ini berlaku bagi WP Orang Pribadi, maupun WP Badan.
Caranya pun tak jauh berbeda dengan e-filling. WP bisa langsung masuk ke website resmi DJP, dan memilih kolom e-form yang sudah tertera. Para WP bisa mengunduh langsung e-form, dan nomor registrasi yang telah dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) kepada WP yang bersangkutan.
Melalui fasiitas ini, WP bisa mengisi SPT secara offline. Namun apabila menggunakan e-filling, pengisian SPT harus rampung pada saat itu juga. Apabila telah melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pengisian formulir SPT akan mengulang dari awal kembali.
Adapun syarat untuk menggunakan fasilitas e-form, adalah dengan membuat akun baru di website resmi DJP. Kemudian cantumkan data-data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, sampai dengan EFIN. Nantinya, para WP akan menerima e-mail aktivasi dari otoritas pajak agar dapat menggunakan fasilitas e-form.