Jelang Sidang di KPPU, Aqua Bantah Lakukan Monopoli

Aqua
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Produsen air minum kemasan Aqua, PT Tirta Investama membantah tudingan Le Minerale, tentang adanya tindakan persaingan usaha tidak sehat, terkait praktik monopoli yang dilakukan Aqua.

Perkara dugaan penyalahgunaan posisi dominan tersebut. kini telah masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan sudah masuk ke proses persidangan.

"Tentu saja kami membantah, bukti tudingannya belum jelas. Saat ini, PT Tirta Investama sedang bersiap untuk mengikuti proses hukum di KPPU," kata Arif Mujahidin, selaku Corporate Communication Director Danone Indonesia kepada VIVA.co.id, saat dihubungi, Senin 20 Maret 2017.

Baca: Usai Kartel Skutik, KPPU Endus Monopoli Air Mineral dan Oli

Namun, Arif enggan memberikan tanggapan soal tudingan Le Minerale soal praktik dugaan monopoli tersebut. "Karena sudah akan masuk ke proses hukum, kami tidak bisa memberikan komentar banyak soal tudingan itu," ucapnya.

Ditanya soal kesiapan, ia menegaskan, pihaknya akan tetap mematuhi kewenangan KPPU dan siap menghadapi tudingan tersebut di persidangan.

"Tim penasehat hukum kami sudah dan terus mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk membuktikan bahwa perusahaan kami adalah perusahaan yang taat aturan dan menjunjung etika bisnis," ujarnya.

Sebelumnya, PT Tirta Fresindo Jaya sebagai produsen Le Minerale telah melakukan somasi terbuka terhadap seluruh pihak yang menghalangi penjualan produknya. Termasuk, melaporkan Aqua ke KPPU, terkait ketentuan Pasal 19 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

MA Kabulkan Kasasi KPPU, AQUA Mesti Bayar Denda Rp13,8 Miliar

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya kini sedang fokus menangani dugaan praktik monopoli usaha di bisnis air mineral tersebut.

"Air mineral itu sudah masuk ke proses persidangan. Kalau bisnis oli, masih sebatas laporan. Kami masih terus bekerja," kata Syarkawi Rauf kepada Viva.co.id, Minggu kemarin, 19 Maret 2017.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Syarkawi menyebut, dugaan monopoli bisnis air mineral melibatkan merek Aqua dan Le Minarale. Perkembangannya, dugaan monopoli di bisnis air mineral tersebut, akan diungkap secepatnya dalam proses persidangan.

Namun, Syarkawi belum bisa menjelaskan detail dugaan pelanggaran perusahaan-perusahaan besar dalam bisnis air mineral itu.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

"Intinya, ada dugaan praktik monopoli dalam bisnis air mineral. Kasus tersebut memang melibatkan Aqua dan Le Minerale. Perkembangannya, nanti saja di persidangan," ucap alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makassar itu. (asp)

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakpro tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023