KPAI akan Pertemukan Enji dan Ayu Ting Ting
- Putri Firdaus/VIVALIFE
VIVA.co.id – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan mempertemukan Henry Baskoro atau akrab disapa Enji, dengan mantan istrinya, Ayu Rosmalina, atau Ayu Ting Ting.
Hal ini untuk memperjelas pemberitaan yang belakangan ini mengabarkan bahwa Enji telah melaporkan mantan istrinya tersebut ke KPAI, dengan dugaan menghalang-halangi untuk bertemu dengan putrinya Bilqis Khumairah Razak.
"KPAI punya kewenangan untuk memanggil dua belah pihak tapi memikirkan yang terbaik untuk anak dan prosesnya juga yang terbaik. Intinya kebaikan anak jadi prioritas, meskipun mungkin ada pelanggaran undang-undang Enji mengedepankan proses yang soft," kata Rita saat ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2017.
Di samping itu, pemanggilan keduanya juga untuk menjawab dugaan dari isu yang selama ini berkembang bahwa Bilqis bukanlah anak biologis Enji, dan tidak memiliki akta kelahiran.
"Itu kewenangan KPAI untuk melihat dugaan itu, kami akan melakukan proses. Kami punya hak permohonan informasi soal pemalsuan identitas dan ini salah satu yang kita laporkan. KPAI akan memanggil kedua belah pihak karena ada fakta hukum yang harus diperjelas. Ini bagian yang harus kita fact finding yang sebenarnya dan kita akan memanggil Ayu, tidak hanya Ayu tapi juga Enji," ujar Rita.
Terkait dengan dugaan kasus penghalang-halangan akses orangtua untuk bertemu dengan anaknya, Rita menegaskan bahwa sebaiknya Ayu memahami tentang undang-undang perlindungan anak.
"Dia (Ayu) harus baca UU Perlindungan Anak nomor 32 tahun 2012, bahwa setiap anak punya hak bertemu langsung dengan kedua pihak orangtuanya dan mendapatkan pengasuhan dan nafkah. Jadi jelas itu dalam undang-undang termasuk mengetahui orangtua kandungnya. Anak angkat saja wajib mengetahui orangtua kandungnya, apalagi anak kandung," kata dia. (one)