OJK Kaji Rencana Sekuritisasi Aset Jasa Marga
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan, sampai saat ini masih mencari bentuk yang tepat untuk menampung rencana sekuritisasi aset perusahaan plat merah PT Jasa Marga Tbk.
Sebab, sekuritisasi aset yang selama ini diatur oleh OJK berdasarkan jaminan pendapatan tetap atau recievable cash flow. Sementara pengakuan pendapatan sekuritisasi aset Jasa Marga dengan jaminan the futures cash flow statement atau pengakuan pendapatan berdasarkan estimasi.
Sekuritisasi aset adalah aset keuangan yang dikumpulkan menjadi satu sehingga menjadikan aset-aset kecil atau tidak berharga menjadi bernilai dan bertujuan untuk mengurangi tingkat risiko. Sekuritisasi aset bisa membuat aset tersebut dikonversi menjadi sarana investasi perseroan seperti obligasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, pihaknya hingga saat ini belum menerima permohonan efek sekuritisasi aset perseroan. “Mereka masih mencari bentuknya seperti apa, karena kalaupun Jasa Marga melakukan sekuritisasi aset itu pun menggunakan futures cash flow jadi bukan recievable cash flow yang sudah ada kontrak dan lain lain,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Nurhaida mengaku, OJK masih mengkaji penerbitan aturan sekuritisasi aset yang didasarkan oleh jaminan futures cash flow. Hal itu diatur di dalamnya terkait dengan penghitungan jaminan aset, sisi hukum dan perlakukan akuntansi. “Peraturannya sedang kami bahas,” ujarnya menambahkan.
Nurhaida melanjutkan, selama ini peraturan sekuritisasi aset mengacu pada peraturan Bapepam LK nomor IX.K.1 tentang pedoman kontrak investasi kolektif efek beragun aset. “Peraturannya mungkin akan sama namun cara menghitung, legal dan akuntansinya itu yang berbeda,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K Ro menyampaikan, pihaknya telah memberi lampu hijau kepada PT Jasa Marga selaku operator jalan tol terbesar di Indonesia untuk melakukan sekuritisasi.
Rencananya, penerbitan efek sekuritisasi itu pada kuartal III 2017. Untuk itu, perusahaan pelat merah itu telah menunjuk penjamin pelaksana emisi. (mus)