Freeport Didesak Transparan soal Pembayaran Pajak
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara tegas mewajibkan PT Freeport Indonesia mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus jika tetap ingin melakukan ekspor. Namun, jika Freeport tetap bertahan dengan status Kontrak Karya, maka izin ekspor secara tegas tidak diberikan pemerintah.
"Jadi tadi kalau katakan, seolah-olah pemerintah berubah dari yang dulu. Justru, kita tegas sekali mengatakan, Anda (Freeport) harus jadi IUPK. Kalau enggak jadi IUPK Anda enggak bisa ekspor. Kalau berhenti (operasi) silakan, dan izin ekspor atas IUPK, sudah," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Senin 20 Maret 2017.
Menurut dia, satu hal yang masih menjadi pertanyaan olehnya adalah terkait transparansi pembayaran pajak yang diberikan Freeport. Freeport selalu menyebut besarnya kontribusi kepada pemerintah Indonesia. Namun, Freeport seharusnya transparan dan sebanding dengan hasil tambang yang dibawanya ke Amerika Serikat.
"Kita kan bisa ngukur, total efektif tax-nya seperti apa sih, jadi apa yang mereka katakan, jumlah sekian miliar US dolar (kontribusi ke Indonesia). Tapi coba dong bicarakan juga yang dibawa pulang (ke AS) berapa, itu kan harus fair. Jadi yang dibawa pulang berapa, yang didapatkan pemerintah berapa, jadi harus kelihatan berapa, harus fair," ujar dia.
Soal transparansi, Bambang menyebut pemerintah selalu berusaha transparan, bahkan terkait dengan amandemen kontrak. Seharusnya, kata dia, ada timbal balik sikap transparansi yang harusnya dilakukan Freeport.
"Jadi supaya kita imbang. Informasi kita kan sudah transparan. Enggak apa-apa, Anda (Freeport) dapat berapa sih? Karena sekarang yang amandemen kontrak kita lakukan dengan transparan," ujar dia. (one)