Grab: Aturan STNK Khusus Jauhi Prinsip Ekonomi Kerakyatan
- Agus Tri Haryanto/Viva.co.id
VIVA.co.id – Selain terkait aturan pembatasan tarif, Grab Indonesia juga menolak aturan Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau STNK bagi angkutan sewa khusus, atau angkutan online yang wajib atas nama badan hukum.Â
Grab menilai, STNK yang harus berbadan hukum penyedia jasa transportasi akan merugikan mitra pengemudi. Sebagai informasi, Grab Indonesia hanya berstatus sebagai perusahaan dengan badan hukum penyedia aplikasi, atau tidak berstatus sebagai perusahaan yang berbadan hukum penyedia transportasi.
"Terkait STNK, ini kekhawatiran yang paling dalam. Jadi, kepemilikan STNK ini, nanti tidak bisa lagi atas nama pribadi, mengecewakan," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Gedung Lippo Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
Menurut dia, banyak mitra pengemudi dari Grab yang menyicil mobil tersebut melalui penghasilan yang didapatkannya. Dan, tak jarang mobil tersebut masih dalam status kredit.
"Pak Puguh ini misalnya, dia kerja siang malam, dan kini beliau harus menyerahkan apa yang diraihnya untuk badan hukum, itulah posisinya sekarang," kata dia.Â
Berdasarkan sistem yang ada di Grab, sambung dia, pemilik mobil adalah pengemudi sendiri yang kemudian mendaftarkan dirinya untuk bekerja kepada Grab Indonesia. Berbeda, dengan sistem di awal terbentuknya perusahaan.
"Awalnya, memang perusahaan yang punya, menyediakan (mobil), tetapi dengan zaman yang berubah, sekarang kepemilikan itu adalah ke anggota, dan aturan ini menurut saya bertentangan dengan ekonomi kerakyatan," ujar dia. (asp)